Tegakkan Protokol Kesehatan, Satpol PP Gelar Razia Masker
BOYOLALI – Penerapan protokol kesehatan masih menjadi hal utama di tengah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Penegakan protokol kesehatan pun juga telah diterapkan oleh Kabupaten Boyolali yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Boyolali nomor 49 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Boyolali.
Seperti yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Boyolali, pada Selasa (15/9/2020) di bilangan Kecamatan Ampel. Satpol PP menggelar operasi masker untuk warga masyarakat sebagai sarana edukasi dan sosialisasi.
“Kita selain mengedukasi kepada masyarakat betapa pentingnya masker, kita juga menyampaikan bahwasanya setiap orang untuk keluar rumah wajib memakai masker, untuk itu bilamana dilanggar pasti ada sanksinya,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Satpol PP Kabupaten Boyolali, Tri Joko Mulyono di sela kegiatan.
Sanksi yang diberikan oleh pihaknya kepada masyarakat yang melanggar bermacam macam. Sanksi tersebut berupa penyitaan KTP, pengucapan Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya, termasuk juga kerja sosial atau pengenaan denda.
“Kita membebankan masyarakat sanksi tadi tidak harus dikenakan denda tapi ada opsional pilihan yakni kerja sosial. Banyak yang memiliih dikenakan sanksi denda, banyak yang memilih juga dikenakan sanksi kerja sosial,” terangnya.
Sementara itu di lokasi yang sama, Camat Ampel, Dwi Sundarto mengapresiasi dengan digelarnya kegiatan tersebut. Menurutnya, dengan adanya pendisiplinan protokol kesehatan tersebut, maka diharapkan dapat menyadarkan pentingnya penerapan protokol kesehatan saat beraktifitas di luar rumah.
“Kami minta protokoler kesehatan ini menjadi prioritas utama,” pungkasnya. (dst)