KPU Boyolali Gelar Sosialisasi Tahap Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Pemilu 2024
Foto : Ketua KPU Boyolali Ali Fahrudin membuka sosialisasi Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di aula kantor setempat. Kamis (28/7/2022)
BOYOLALI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolalo menggelar kegiatan sosialisasi Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Agenda ini digelar di aula kantor setempat pada Kamis (28/7/2022).
Ketua KPU Kabupaten Boyolali, Ali Fahrudin mengatakan bahwa kegiatan tersebut sekaligus untuk mengimpelmentasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 di KPU tingkat kabupaten/kota. Dia menyebutkan bahwa tahapan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan digelar pada 1 hingga 14 Agustus 2022.
"Demi untuk mempersiapkan sedini mungkin berkoordinasi dengan partai politik. Karena nanti pada saatnya KPU kabupaten/kota mempunyai kewajiban untuk melakukan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual," ungkap Ali.
Dijelaskan olehnya, verifikasi administrasi pada 2 Agustus sampai 11 September 2022, diperlukan untuk melihat terkait kepengurusan, kegandaan anggota melalui SIstem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai alat bantu pendaftaran parpol yang sudah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sedangkan verifikasi faktual diperlukan guna mengecek langsung kebenaran data atau informasi yang telah diunggah parpol. Misalnya, tentang kepengurusan parpol di daerah, keanggotaannya, ataupun kantor-kantor parpol di daerah yang akan digelar pada 15 Oktober sampai 4 November 2022.
"Semua nanti yang memutuskan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat adalah KPU RI. Jadi KPU kabupaten/kota diminta untuk melakukan tahapan seperti itu," jelasnya.
Dilanjutkan olehnya, sudah ada beberapa partai politik baik yang baru dan lama yang berkomunikasi dengan KPU Kabupaten Boyolali.
"Untuk pemilu 2024 di Kabupaten Boyolali sudah ada komunikasi partai politik, sudah ada 20 partai yang komunikasi dengan kita (KPU)" lanjut Ali.
Sedangkan partai konstentan pemilu tahun 2019 di Kabupaten Boyolali ada 15 partai politik.
Sebagai tambahan informasi, KPU RI telah menerbitkan Keputusan Nomor 194 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik. Keputusan terebut di buat untuk menghitung pengurus parpol di semua provinsi. Pengurus parpol pada 75 persen kabupaten/kota di semua provinsi, pengurus parpol 50 persen kecamatan pada 75 persen kabupaten/kota dan jumlah anggota 1.000 atau 1/1.000 pada 75 persen kabupaten/kota pada semua provinsi. (Tim Liputan Diskominfo Kabupaten Boyolali)