Kecamatan Cepogo Luncurkan Inovasi KONI dan Sweet 17
Kecamatan Cepogo Luncurkan Inovasi KONI dan Sweet 17
BOYOLALI – Bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kecamatan Cepogo meluncurkan inovasi berupa Kado Pernikahan (KONI) dan Sweet 17. Kedua inovasi tersebut merupakan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) yang dipermudah dan dipercepat dalam satu tempat dan satu waktu. Peluncuran dilaksanakan di Joglo Ageng Kecamatan Cepogo pada Rabu (9/3/2022).
Pengurusan adminduk untuk KONI dan Sweet 17 menggunakan aplikasi daring yakni Sistem Aplikasi Pelayanan On Line (SAPOLe) dengan memasukkan data berupa nama, nomer induk kependudukan (NIK), alamat, nomor telepon selular, mengunggah dokumen yang selanjutnya akan di verifikasi oleh admin.
Camat Cepogo Waluyo Jati menyampaikan dalam laporannya, bahwa data yang dipergunakan untuk Sweet 17 berasal dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Selanjutnya remaja yang berusia 17 tahun keatas dihadirkan di kantor kecamatan setempat dengan membawa KK dan melakukan perekaman KTP dengan hanya memerlukan waktu 30 menit saja.
Kemudan untuk KONI, pasangan pengantin tidak perlu mengurus administrasi di berbagai tempat, melainkan kecamatan yang nanti akan meminta data dari KUA setempat untuk kemudian pada hari resepsi pernikahan petugas akan mengantarkan KTP pasangan pengantin dan Kartu Keluarga (KK) terbaru yang sah.
“Ini adalah awal bagi kami, masih banyak program yang akan kami jalankan.” kata Waluyo.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Boyolali Marsono mengatakan, inovasi pelayanan publik yang di luncurkan di Kecamatan Cepogo pada hari ini adalah salah satu kebijakan daerah yang sudah dilahirkan pada sidang ketiga DPRD Kabupaten Boyolali tahun 2021.
“Saya berharap produk hukum inovasi daerah melalui peraturan daerah yang sudah kita tetapkan bersama Bupati Boyolali betul-betul memiliki daya guna yang efektif di masyarakat Kabupaten Boyolali.” harapnya.
Sebagai informasi, adapun syarat yang diajukan untuk mengikuti program KONI yakni surat pengantar pecah KK dari calon pengantin (catin) dari desa masing-masing yang dilampiri KK asli, kemudian surat pengantar ganti KTP dilampiri KTP asli, selanjutnya surat pindah dari salah satu catin, dan yang terakhir adalah fotocopy surat nikah atau akta perkawinan (tanggal dan nomor register akta nikah). Kemudian untuk syarat program sweet 17 hanya memerlukan satu syarat yaitu fotocopy KK. (Tim Liputan Diskominfo Kabupaten Boyolali)