Berita kami

Jelang Ramadhan, Masyarakat Diperbolehkan Padusan Dengan Berbagai Syarat

31 March 2022 Pemerintahan

Foto : Pengunjung berada di obyek wisata Umbul Ngabean kompleks Pemandian Pengging Banyudono, Foto diambil belum lama ini. Kamis (31/3/2022)

 
BOYOLALI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali meniadakan seremonial tradisi padusan menjelang Bulan Suci Ramadhan pada tahun 2022 ini. Meski demikian, masyarakat tetap diperbolehkan melaksanakan tradisi padusan dengan memenuhi berbagai syarat sesuai dengan aturan karena Kabupaten Boyolali masih berada di PPKM Level 3.
 
Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Boyolali, Supana saat dijumpai di Kawasan Alun Alun Lor Kabupaten Boyolali pada Kamis (31/3/2022).
 
“Padusan diadakan tetapi dengan ketentuan pemberlakukan prokes ketat, penggunaan aplikasi PeduliLindungi, kemudian anak di bawah 12 tahun harus didampingi orangtua,” kata Supana.
 
Selain syarat syarat tersebut, masyarakat maupun objek wisata yang akan melakukan tradisi padusan tidak diperbolehkan membunyikan suara gaduh dengan tujuan seremonial maupun kegiatan budaya untuk mengundang banyak orang. Durasi pengunjung juga tetap diatur agar tidak menimbulkan penumpukan maupun kerumunan.
 
“Selanjutnya dari Disporapar akan melaksanakan monitoring, kemudian tim Satgas Covid-19 akan melaksanakan penegakan yustisi terhadap pelanggaran PPKM. Dan tim kesehatan akan melaksanakan swab acak di antara pengunjung,” ujar dia.
 
Di temui di lokasi terpisah, Camat Banyudono, Jarot Purnomo juga membenarkan bahwa seremonial tradisi padusan yang kerap digelar di wilayahnya tersebut untuk tahun ini memang ditiadakan. Tetapi masih memperbolehkan masyarakat padusan dengan aturan bahwa pengunjung yang masuk hanya 25 persen dari kapasitas objek wisata padusan.
 
“Sudah barang tentu dengan pelaksanaan level 3 kita akan membatasi sesuai dengan ketentuan yang ada 25 persen dari kapasitas yang semestinya,” ungkap Jarot saat meninjau Umbul Ngabean di kawasan Pengging, Kecamatan Banyudono.
 
Jarot juga mengungkapkan Satgas Covid-19 Banyudono beserta seluruh jajaran Polsek Banyudono, Koramil Banyudono, dan Satgas-Satgas Desa akan berkoordinasi mentaati instruksi bupati terkait pelaksanaan padusan di PPKM Level 3. (Tim Liputan Diskominfo Kabupaten Boyolali)
BAGIKAN ARTIKEL INI