Bupati Said Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021
Foto : Bupati Boyolali, M. Said Hidayat (kiri) menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Boyolali tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021 yang diterimaKetua DPRD, Marsono dalam Sidang Paripurna Di Ruang Rapat Paripurna S. Paryanto, SH, MH. Gedung DPRD setempat. Jumat (27/5/2022)
BOYOLALI – DPRD Kabupaten Boyolali kembali menggelar sidang paripurna pada Jumat (27/5/2022). Agenda sidang kali ini dalam rangka penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Boyolali tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna S. Paryanto, SH, MH.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Boyolali, Marsono, diserahkan realisasi APBD Tahun Anggaran 2021. Penyampaian dilakukan Bupati Boyolali, M.Said Hidayat mewakili Pemerintah Kabupaten Boyolali. Bupati Said mengungkapkan realisasi pendapatan tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 2.430.235.208.977 atau sebesar 107,07 persen dari anggaran pendapatan setelah perubahan sebesar Rp 2.269.696.637.000.
Sedang realisasi belanja Tahun 2021 sebesar Rp 1.887.765.660.348 atau sebesar 93,99 persen dari anggaran belanja setelah perubahan sebesar Rp 2.008.538.369.000 dengan demikian terdapat surplus sebesar Rp 161.726.381.629.
“Dimana pada tahun ini Laporan Keuangan Kabupaten Boyolali Kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sehingga tercatat dari tahun 2011 sampai saat ini Boyolali telah mendapatkan Opini WTP BPK sebanyak 11 kali berturut turut.,” terang Bupati Said.
Realisasi penerimaan pembiayaan tahun 2021 sebesar Rp 142.069.477.363 atau 100 persen dari jumlah anggaran sebesar Rp 142.069.477.363. Sedangkan realisasi pengeluaran pembiayaan tahun 2021 sebesar Rp 21.131.000.000 atau 95,70 persen dari anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan sebesar Rp 22.081.000.000 sehingga terdapat pembiayaan netto sebesar Rp 120.938.477.363.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun 2021 dalam Laporan Realisasi Anggaran sebesar Rp 282.664.858.993 berasal dari Surplus Anggaran sebesar Rp 161.726.381.629 dan Pembiayaan netto sebesar Rp 120.938.477.363.
Sementara untuk catatan aset, kewajiban dan ekuitas dana dalam Neraca Daerah tahun 2021 yakni jumlah aset sebesar Rp 4.658.596.971.686. Kemudian jumlah Kewajiban sebesar Rp 29.497.830.796. Sementara jumlah Ekuitas sebesar Rp 4.629.099.140.889 dan jumlah Kewajiban dan Ekuitas Dana Rp 4.658.596.971.686.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 ini disajikan berdasarkan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Tengah,” pungkas Wabup. (Tim Liputan Diskominfo Kabupaten Boyolali)