4 Ranperda Disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Boyolali
Foto : Ketua DPRD Boyolali, Marsono (tengah) menandatangani berita acara persetujuan bersama atas tiga Ranperda di Ruang Rapat Sementara Pendopo Gede Kabupaten Boyolali. Selasa (30/08/2022)
BOYOLALI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boyolali menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pendapat fraksi atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Bupati Boyolali kepada DPRD Boyolali. Selain itu, penyampaian akhir Bupati Boyolali ataa satu ranperda inisiatif dari DPRD Kabupaten Boyolali juga masuk dalam agenda rapat. Digelar di Ruang Rapat Sementara Pendopo Gede Kabupaten Boyolali pada Selasa (30/08/2022), rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, Marsono didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, Fuadi, Eko Mujiono dan Muslimin.
Dua Ranperda Kabupaten Boyolali dari Bupati Boyolali terdiri dari Ranperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Ranperda tentang Penanaman Modal, serta satu ranperda inisiatif dari DPRD Kabupaten Boyolali yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Desa Wisata.
Dari tiga fraksi yang berada di DPRD yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Karya Bangsa, dan Fraksi Indonesia Adil Sejahtera menyampaikan pendapat masing-masing partai.
Fraksi PDIP yang disampaikan oleh Sigit Supama menyetujui ketiga ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Terlebih Ranperda tentang Penyelenggraan Desa Wisata yang dipandang dapat memberikan kepastian hukum agar kebijakan pembangunan kepariwisataan dapat lebih terarah, terencana dan terpadu.
“Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menerima dan menyetujui ketiga Ranperda tersebut untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali,” katanya.
Bupati Boyolali, M. Said Hidayat dalam sambutan menyoroti mengenai Ranperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjadi penting karena merupakan sektor vital dalam proses pembangunan sebuah daerah dan berpengaruh besar pada sektor sektor lainnya.
“Apabil transportasi di sebuah daerah baik dan tertata rapi maka pembangunan di daerah tersebut akan bisa berjalan dengan lancar. Begitu pula sektor lainnya seperti ekonomi dan pariwisata akan dapat tumbuh dan berkembang secara beriringan dengan baik,” ungkap orang nomor satu di Kota Susu.
Dengan disusunnya Ranperda tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Boyolali dan mewujudkan sistem lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, tertib, dan lancar.
Atas disetujuinya tiga Ranperda tersebut, rapat paripurna DPRD Kabupaten Boyolali diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Boyolali beserta Bupati Boyolali.Tim Liputan Diskominfo Kabupaten Boyolali)