Berita kami

Wilayah Zona Kuning dan Hijau Boleh Gelar Hajatan

09 March 2021 Pemerintahan
BOYOLALI – Masih dalam rangka untuk menekan laju penambahan kasus Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. Penerapan yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Boyolali yang berlaku pada tanggal 9 sampai 22 Maret 2021. 
 
Kembali diberlakukannya PPKM Mikro di Kota Susu ini diyakini memberikan dampak signifikan dalam penurunan angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Melihat perkembangan kasus Covid-19 yang kian melandai, Pemkab Boyolali memperbolehkan penyelenggaraan hajatan di masyarakat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Sebagai informasi, Bupati Boyolali telah menerbitkan Surat Edaran yang berisi tentang panduan penyelenggaraan hajatan dalam masa pandemi Covid-19.
 
Dijelaskan Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kankesbangpol) Kabupaten Boyolali, Suratno, bahwa penyelenggaraan hajatan hanya dapat diijinkan di lingkungan Rukun Tetangga (RT) yang berada pada zona hijau dan zona kuning. Hal ini berlaku baik untuk warga masyarakat yang berdomisili di wilayah RT tersebut maupun lokasi yang dijadikan tempat pelaksanaan hajatan.
 
Meski demikian, penyelenggaraan hajatan dengan penerapan protokol kesehatan harus mematuhi ketentuan diantaranya penggunaan masker, menyediakan tempat cuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan handsanitizer, menjaga jarak setidaknya satu meter, dan menghindari kerumunan. Disamping itu penyelenggara hajatan harus menggunakan model drive thru atau sistem air mengalir (banyu mili) serta tidak diperbolehkan menyediakan meja dan kursi bagi tamu.
 
“Prinsip hajatan ini tidak boleh ada orang berhenti baik untuk ngobrol, untuk jagongan dan untuk makan di tempat,” terang Suratno.
 
Ditambahkan olehnya mengenai jumlah tamu undangan tergantung kepada Satuan Tugas (Satgas) Kecamatan didalam melakukan verifikasi proposal dan evaluasi lapangan terhadap permohonan penyelenggaraan hajatan. Sedangkan untuk waktu penyelenggaraan tidak boleh pada malam hari dan diharuskan pada siang hari serta pelaksanaannya dibatasi sampai pukul 16.00 WIB.
 
Dengan adanya kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat menyamakan persepsi, Pemerintah memberikan ruang tetapi juga sekaligus mempunyai tugas untuk mengendalikan.
 
Disinggung bagi pekerja seni yang notabene berhubungan erat dengan penyelenggaraan hajatan, diharapkan mampu menjadi contoh bagi masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. 
 
“Dengan kita mulai adaptasi kebiasaan baru ini, kita bisa hidup berdampingan dan berdamai dengan Covid-19,” pungkas Suratno. (Tim Liputan Diskominfo Boyolali)
BAGIKAN ARTIKEL INI