Berita kami

Sidang Paripurna DPRD Boyolali Setujui Dua Ranperda Menjadi Perda

22 July 2021 Pemerintahan

Foto : Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh dua Wakil Ketua DPRD Boyolali dan Bupati Boyolal, Kamis (22/7/2021)

 

BOYOLALI – Karena masih dalam masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boyolali menggelar rapat paripurna dengan diikuti anggota dewan secara daring. Agenda rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, Fuadi dan Eko Mujiono ini dilangsungkan secara virtual pada Kamis (22/7/2021). Namun Bupati Boyolali, M. Said Hidayat dan Wakil Bupati Boyolali, Wahyu Irawan  menghadiri rapat yang berlangsung di ruang rapat paripurna setempat.
 
Agenda rapat paripurna tersebut meliputi Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRD Boyolali dan Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Boyolali, serta Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Boyolali Tahun 2021-2026 dan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali.
 
Dalam rapat paripurna hari ini, ketiga fraksi yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Karya Bangsa, dan Fraksi Indonesia Adil Sejahtera, menyetujui dua Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.
 
Sementara itu, Wakil Bupati Boyolali Wahyu Irawan menyampaikan dalam sambutannya, Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Boyolali Tahun 2021-2026 akan dimohonkan evaluasi kepada Gubernur Jawa Tengah. Jika proses evaluasi selesai serta telah ditindaklanjuti, maka Ranperda tersebut baru dapat diundang-undangkan.
 
Terkait Perda Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali, Wabup Iwan mengatakan bahwa Perda tersebut perlu dirubah. Hal tersebut dilakukan agar dapat memberikan jaminan bahwa pelayanan kesehatan laboratorium di Kota Susu diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat Boyolali dan sebagai jaminan terhadap perlindungan hak asasi manusia secara umum.
 
“Dengan disusunnya Ranperda ini, diharapkan penyelenggaraan pelayanan laboratorium kesehatan Kabupaten Boyolali dapat lebih baik, sehingga apa yang menjadi persoalan maupun permasalahan yang mewarnai penyelenggaraan pelayanan laboratorium kesehatan selama ini dapat terantisipasi dan terselesaikan dengan baik.” ungkapnya.
 
Selanjutnya, sesuai dengan pasal 13 ayat 2 PP Nomor 10 Tahun 2021 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah, Ranperda tentang retribusi yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Bupati sebelum ditetapkan, wajib disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, untuk dilakukan evaluasi sebagai dasar Ranperda menjadi Perda sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
Atas disetujuinya dua Ranperda tersebut, rapat paripurna DPRD pada hari ini diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh dua Wakil Ketua DPRD Boyolali dan Bupati Boyolali. (Tim Liputan Diskominfo Boyolali)
BAGIKAN ARTIKEL INI