Berita kami

Sebaran Apem Kukus Keong Mas Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

13 October 2020 Budaya

BOYOLALI – Tradisi sebaran apem kukus keong mas yang kerap digelar setiap Bulan Sapar pada penanggalan Jawa di Kabupaten Boyolali ini, telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemndikbud). Tradisi ini identik dengan prosesi arak arakan apem keong mas dari Kantor Kecamatan Banyudono dan dibagikan di kawasan Masjid Ciptomulyo.

Dijelaskan Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Boyolali, Budi Prasetyaningsih, penetapan tersebut berdasarkan hasil sidang Kemendikbud di Jakarta yang digelar secara daring pada Kamis (8/10/2020) yang lalu.

“Jadi sebaran apem kukus keong mas yang dilaksanakan setiap bulan Sapar itu ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda di Jakarta, kemarin pada tanggal 9 Oktober 2020 berdasarkan sidang penetapan,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, pada Selasa (13/10/2020).

Penetapan tersebut berdasarkan pada beberapa syarat yang harus dimiliki. Diantaranya yakni tradisi tersebut dilakukan setiap tahun, merupakan ciri khas daerah tersebut, serta bermanfaat bagi masyarakat.

“Akhirnya setiap tahun ritual itu dilestarikan. Agar masyarakat menjadi makmur, pertanian menjadi sukses, menjadi lancar, menjadi baik, dan masyarakat menjadi sejahtera,” ujarnya.

Sebelumnya tradisi Sebaran Apem ini, ada tradisi Turonggo Seto Boyolali yang juga ditetapkan sebagai WBTb pada tahun 2016. Kini pihaknya sedang mendaftarkan beberapa tradisi di Kabupaten Boyolali agar bisa menjadi warisan serupa. Antara lain ritual Tungguk Tembakau di Kecamatan Selo, kriya tembaga di Tumang Kecamatan Cepogo dan pakaian pengantin khas Boyolali, Wahyu Merapi Pacul Goweng.

“Ritual-ritual seperti ini tujuannya untuk pariwisata tentunya. Dan akhirnya kesejahteraan masyarakat dan akhirnya kemajuan kebudayaan di Boyolali menjadi luar biasa,” pungkasnya. (dst/bet)

BAGIKAN ARTIKEL INI