BOYOLALI - Pemudik yang melakukan perjalanan arus balik ke tempat perantauannya, harus mempunyai surat keterangan bebas Covid-19. Kebijakan ini tentunya diterapkan untuk mencegah penularan Covid-19, baik dari tempat asal maupun tempat perantauan. Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Boyolali bersama dengan petugas gabungan dari TNI, Satpol PP dan Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali, menggelar razia surat keterangan bebas Covid-19 bagi para pemudik yang melakukan arus balik di Rest Area 487 B jalan tol Solo-Semarang pada Jumat (21/5/2021). Bagi pemudik yang tidak bisa menunjukkan surat bebas Covid-19 difasilitasi tes rapid antigen gratis.
Kapolres Boyolali melalui Kasatlantas Polres Boyolali, AKP. Yuli Anggraeni menjelaskan bahwa kegiatan ini ditujukan bagi para pemudik dari luar provinsi yang akan meninggalkan Provinsi Jawa Tengah.
"Dari 47 kendaraan kita melaksanakan rapid tes antigen gratis kepada 31 pengemudi maupun penumpang dengan hasil negatif," ujar Yuli.
Yuli mengatakan, bahwa kegiatan penyekatan ini akan berlangsung hingga Senin (24/5/2021) mendatang. Ada tiga titik pos yang melakukan penyekatan, yakni di Rest Area 487 B, pos Bangak dan pos Ampel.
"Sampai dengan saat ini belum kita temukan yang reaktif, " pungkasnya. (Tim Liputan Diskominfo Boyolali)