Berita kami

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023 Disetujui

11 June 2024 Pemerintahan

Foto : Ketua DPRD Boyolali, Marsono menandatangani persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. Selasa (11/6/2024)



BOYOLALI – DPRD Kabupaten Boyolali kembali menggelar sidang paripurna. Agenda sidang kali ini dalam rangka penyampaian pandangan fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Boyolali tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna S. Paryanto, SH, MH pada Selasa (11/06/2024).

Dari tiga faksi yang berada di DPRD yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Karya Bangsa, dan Fraksi Indonesia Adil Sejahtera dalam penyampaian pendapat telah menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk dijadikan Perda. Salah satunya yakni Fraksi PDIP yang disampaikan Sri Wiharti.

“Setelah mencermati Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, maka Fraksi PDI Perjuangan dengan mengucap Bismillahirahmanirrahim, menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” jelasnya singkat.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Boyolali, Marsono dan nota keuangan disampaikan Bupati Boyolali, M. Said Hidayat. Menurut orang nomor satu di Kota Susu ini, Laporan Hasil Pemeriksaan telah selesai dan diserahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, penyajian laporan keuangan Kabupaten Boyolali pada Tahun Anggaran 2023 dan dinyatakan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk yang ke-13 kali.

“Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tersebut membuktikan bahwa pengelolaan keuangan di Kabupaten Boyolali sudah berada dijalur yang benar menuju ke arah penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik atau good governance, transparan dan bertanggungjawab. Untuk itu upaya tersebut perlu terus dipertahankan dan ditingkatkan,” ungkap Bupati Said.
Dijelaskan bahwa realisasi pendapatan tahun Anggaran 2023 sebesar Rp Rp 2.444.305.229.951 atau sebesar 101,83 persen dari anggaran pendapatan setelah perubahan sebesar Rp 2.400.472.813.000.

Sedang realisasi belanja Tahun 2023 sebesar Rp 2.026.442.161.445 atau sebesar 95,17 persen dari anggaran belanja setelah perubahan sebesar Rp 2.129.317.996.000.

Realisasi penerimaan pembiayaan tahun 2023 sebesar Rp 159.785.469.819 atau 100 persen dari jumlah anggaran sebesar Rp 159.785.470.000. Sedangkan realisasi Pengeluaran Pembiayaan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 21.500.000.000 atau 100 persen dari anggaran Pengeluaran Pembiayaan setelah perubahan sebesar Rp21.500.000.000.

Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun 2023 dalam Laporan Realisasi Anggaran sebesar Rp 148.785.444.325 berasal dari surplus Anggaran sebesar Rp 10.499.974.506 dan Pembiayaan Netto sebesar Rp138.285.469.819.

“Jumlah Aset sebesar Rp4.914.610.084.873,63. Kemudian jumlah Kewajiban sebesar Rp41.118.308.163,53. Sementara jumlah Ekuitas sebesar Rp4.873.491.776.710,10 dan jumlah Kewajiban dan Ekuitas Dana Rp4.914.610.084.873,63,” pungkas Bupati Said.

Selanjutnya setelah mendapatkan persetujuan bersama sesuai dengan mekanisme yang ada, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2023 perlu disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Tim Liputan Pemerintah Kabupaten Boyolali)

BAGIKAN ARTIKEL INI