Berita kami

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021 Disetujui

10 June 2022 Pemerintahan

Foto : Suasana di sidang paripurna penyampaian pandangan fraksi atas Ranperda Kabupaten Boyolali tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna S. Paryanto, SH, MH. Jumat (10/6/2022)

 

BOYOLALI – DPRD Kabupaten Boyolali kembali menggelar sidang paripurna. Agenda sidang kali ini dalam rangka penyampaian pandangan fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Boyolali tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna S. Paryanto, SH, MH pada Jumat (10/6/2022).

Dari tiga faksi yang berada di DPRD yakni Fraksi PDIP, Fraksi Karya Bangsa dan Fraksi Indonesia Adil Sejahtera dalam penyampaian pendapat telah menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk dijadikan Perda. Salah satunya yakni Fraksi PDIP yang disampaikan Agung Supardi.

“Pelaksanaan APBD Kabupaten Boyolali Tahun 2021 berjalan dengan baik dan lancar. Kami Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2021 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah,” jelasnya singkat.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Boyolali, Marsono dan nota keuangan disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Boyolali, Wahyu Irawan. Menurut Wabup yang kerap disapa Iwan ini, Laporan Hasil Pemeriksaan telah selesai dan diserahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, penyajian laporan keuangan Kabupaten Boyolali pada Tahun Anggaran 2021 dan dinyatakan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk yang ke-11 kali.

“Opini WTP tersebut membuktikan bahwa pengelolaan keuangan di Kabupaten Boyolali sudah berada dijalur yang benar menuju ke arah penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik atau good governance, transparan dan bertanggungjawab. Untuk itu upaya tersebut perlu terus dipertahankan dan ditingkatkan,” ungkap Wabup Iwan.

Dijelaskan bahwa realisasi pendapatan tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 2.430.235.208.977 atau sebesar 107,07 persen dari anggaran pendapatan setelah perubahan sebesar Rp2.269.696.637.000.

Sedang realisasi belanja Tahun 2021 sebesar Rp 1.887.765.660.348,00 atau sebesar 93,99 persen dari anggaran belanja setelah perubahan sebesar Rp2.008.538.369.000.

Realisasi penerimaan pembiayaan tahun 2021 sebesar Rp 142.069.477.363,05 atau 100 persen dari jumlah anggaran sebesar Rp 142.072.087.000. Sedangkan realisasi Pengeluaran Pembiayaan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 21.131.000.000, atau 95,70 persen dari anggaran Pengeluaran Pembiayaan setelah perubahan sebesar Rp 22.081.000.000. Sehingga terdapat Pembiayaan Netto sebesar Rp 120.938.477.363.

Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun 2021 dalam Laporan Realisasi Anggaran sebesar Rp 282.664.858.993 berasal dari surplus Anggaran sebesar Rp 161.726.381.629 dan Pembiayaan Netto sebesar Rp120.938.477.363.

“Jumlah aset sebesar Rp 4.658.596.971.686,12. Kemudian jumlah Kewajiban sebesar Rp29.497.830.796,50. Sementara jumlah Ekuitas sebesar Rp 4.629.099.140.889,62 dan jumlah Kewajiban dan Ekuitas Dana Rp Rp 4.658.596.971.686,12,” pungkas Wabup Iwan.

Selanjutnya setelah mendapatkan persetujuan bersama sesuai dengan mekanisme yang ada, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2021 perlu disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Tim Liputan Diskominfo Kabupaten Boyolali)

BAGIKAN ARTIKEL INI