Berita kami

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2020 Disetujui

23 June 2021 Pemerintahan

BOYOLALI – DPRD Kabupaten Boyolali kembali menggelar sidang paripurna pada Rabu (23/6/2021). Agenda sidang kali ini dalam rangka penyampaian pandangan fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Boyolali tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD setempat pada Rabu (23/6/2020).

Dari tiga faksi yang berada di DPRD yakni Fraksi PDIP, Fraksi Karya Bangsa dan Fraksi Indonesia Adil Sejahtera dalam penyampaian pendapat telah menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk dijadikan Perda. Salah satunya yakni Fraksi Karya Bangsa yang disampaikan Hesti Pranyani.

“Kami Fraksi Karya Bangsa dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2020 untuk dijadikan peraturan daerah,” jelasnya singkat.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Boyolali, Fuadi, dan nota keuangan disampaikan Bupati Boyolali, M. Said Hidayat. Menurut Bupati Said, Laporan Hasil Pemeriksaan telah selesai dan diserahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, penyajian laporan keuangan Kabupaten Boyolali pada Tahun Anggaran 2020 dinyatakan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk yang kesepuluh kali.

“Opini WTP tersebut membuktikan bahwa pengelolaan keuangan di Kabupaten Boyolali sudah berada di jalur yang benar dan menuju ke arah penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik atau good governance, transparan dan bertanggungjawab,” ungkap Bupati Said.

Dijelaskan bahwa realisasi pendapatan tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 2.382.403.220.150 atau sebesar 100,13 persen dari anggaran pendapatan setelah perubahan sebesar Rp 2.379.198.400.000.

Sedang realisasi belanja Tahun 2020 sebesar Rp 1.972.664.326.304 atau sebesar 93,80 persen dari anggaran belanja setelah perubahan sebesar Rp 2.103.106.716.000 dengan demikian terdapat surplus sebesar Rp 42.597.703.125.

Realisasi penerimaan pembiayaan tahun 2020 sebesar Rp 108.946.985.388 atau 102,58 persen dari anggaran setelah perubahan sebesar Rp 106.204.560.000. Sedangkan realisasi pengeluaran pembiayaan tahun 2020 sebesar Rp 17.733.716.000 atau 125,03 persen dari anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan sebesar Rp 14.183.716.000 sehingga terdapat pembiayaan netto sebesar Rp 91.213.269.388.

Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun 2020 dalam Laporan Realisasi Anggaran sebesar Rp 133.810.972.513 berasal dari Surplus Anggaran sebesar Rp 42.597.703.125 dan Pembiayaan netto sebesar Rp 91.213.269.388

“Jumlah aset sebesar Rp 4.227.690.989.734,95. Kemudian jumlah Kewajiban sebesar Rp 31.048.552.796,16. Sementara jumlah Ekuitas sebesar Rp 4.196.642.436.938,79 dan jumlah Kewajiban dan Ekuitas Dana Rp 4.227.690.989.734,95,” terang Bupati Said.

Dalam kesempatan tersebut, turut digelar persetujuan bersama Ranperda tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Persetujuan ranperda ini sempat tertunda dikarenakan masih menunggu persetujuan dari Gubernur Jawa Tengah. (Tim Liputan Diskominfo Kabupaten Boyolali).

BAGIKAN ARTIKEL INI