PPKM Mikro Menyasar Hingga RT
BOYOLALI - Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021, Bupati Boyolali mengeluarkan Surat Edaran. Surat dengan Nomor : 300/1285/5.5/2021 ini mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Boyolali.
SE yang berlaku tanggal 9 hingga 22 Februari 2021 diharapkan mampu meningkatkan hasil pengendalian penanganan Covid-19. Hal lain diharapkan meningkatkan kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan serta untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Secara garis besar Surat Edaran PPKM Mikro ini untuk lebih mempertegas dan lebih meningkatkan peran Satgas tingkat Desa dan Satgas Jogo Tonggo yang keberadaanya di tingkat RT dan RW” jelas Kepala Kantor Kestuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Boyolali, Suratno saat ditemui di kantornya Selasa (9/2/2021).
PPKM Mikro ini mencakup wilayah di tingkat Desa/Kelurahan sampai ke tingkat Rukun Tetangga (RT) didasarkan kriteria zonasi wilayah setempat. Dalam pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi dan keterlibatan berbagai unsur yang ada.
PPKM Mikro ini masih mengikat beberapa aturan dan kebijakan untuk meminimalkan adanya kegiatan yang mengundang kerumunan. Untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) masih dilakukan secara daring. Selanjutnya operasional restoran/rumah makan/cafe sebesar 50 persen dan sementara layanan pesan-antar hingga pukul 21.00 WIB. Sementara pedagang kaki lima (PKL) sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Disinggung mengenai jam operasional pusat perbelanjaan/super market/mini market sampai pukul 21.00 WIB. Kemudian destinasi wisata dengan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal dan jam operasional sampai dengan pukul 16.00 WIB. Tempat hiburan, karaoke, warnet, game online, tempat olah raga dan kegiatan usaha sejenisnya lainnya dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dan pembatasan jumlah pengunjung masksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Ada juga tempat ibadah dengan pembatasan kapasitas 50 persen; akad nikah dengan melibatkan paling banyak 30 orang dengan alokasi waktu paling lama 90 menit. Kemudian acara takziah/melayat dengan melibatkan paling banyak 30 orang dengan alokasi waktu paling lama 60 menit.
Ditemui terpisah Plt. Kabid Penegakan Perda Satpol PP Boyolali, Moch. Sofyan memberikan penjelasan bahwa pada PPKM Mikro ini tetap akan dilaksanakan Operasi Yustisi sebanyak tiga kali dalam sehari bersama jajaran TNI dan Polri. Sementara untuk operasi yustisi malam hari lebih ditekankan dalam mengedukasi pedagang kaki lima dan rumah makan agar menaati aturan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB.
“Jumlah pelanggar operasi yustisi fluktiatif, untuk tingkat Kabupaten sudah banyak yang disiplin, namun di tingkat kecamatan-kecamatan masih banyak pelanggar yang tidak memakai masker. Sedangkan untuk penyelenggaraan hajatan masih ada pelanggar, sehingga kita lebih cenderung memberikan edukasi untuk menerapkan protokol kesehatan, meskipun pada akhirnya kita terpaksa melakukan pembubaran,” terangnya. (dst)