Berita kami

Polres Boyolali Segera Aktifkan Polisi Virtual

04 March 2021 Pemerintahan
BOYOLALI – Menindaklanjuti Surat Edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021 tentang Polisi Virtual, Kepolisian Resort (Polres) Boyolali telah melakukan persiapan untuk memulai kegiatan tersebut. Dijelaskan Kanit II Tipidsus Polres Boyolali, Iptu. Joko Purwadi mewakili Kapolres Boyolali, AKBP. Morry Ermond di ruang kerjanya menjelaskan bahwa Polres Boyolali saat ini telah membentuk tim satuan tugas (Satgas) Polisi Virtual. Satgas ini terdiri dari anggota reskrim, humas dan anggota intel yang akan bertugas mengontrol segala bentuk penyebaran berita berbau SARA, hoaks, penipuan dan sebagainya.
 
Kemudian langkah selanjutnya adalah pembuatan akun media sosial Satker yang merupakan akun yang terverifikasi milik Satker setempat, sehingga apabila terdapat aduan bisa langsung terkonfirmasi melalui akun tersebut. Selain sebagai wadah aduan, akun media sosial ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi sosial yang positif kepada masyarakat.
 
Selanjutnya tim satuan tugas Polisi Virtual akan bergabung dengan media-media sosial yang ada di daerah (Boyolali) untuk memantau berbagai informasi yang beredar di masyarakat. Selain itu untuk mensosialisasikan mengenai pelanggaran pidana dunia maya (cyber crime), Polres Boyolali membuat konten - konten kreatif media sosial berupa himbauan tentang bentuk pelanggaran pidana tersebut. 
 
Agar dapat menjangkau lebih jauh di lingkungan masyarakat, Polres Boyolali membuat leaflet atau panduan untuk menghindari penipuan atau segala bentuk kejahatan di dunia maya. Disamping itu disertakan pula himbauan-himbauan agar warga masyarakat tidak menjadi pelaku kejahatan dunia maya seperti menyebarkan berita yang belum terverifikasi kebenarannya (hoaks) dan lain sebagainya.
 
Ditambahkan Joko, salah satu langkah yang diambil untuk mensosialisasikan tentang pelanggaran di dunia maya (cyber crime) adalah melalui influencer yang ada di wilayah Kabupaten Boyolali. Para influencer diharapkan selalu memberikan himbauan-himbauan yang bersifat positif. Selain itu pihaknya juga akan melakukan pemantauan berita yang tersebar di media-media sosial dilakukan oleh anggota Patrol cyber yang bertugas untuk memonitoring segala informasi yang beredar di wilayah lokal atau pun nasional.
 
Sebagai informasi, penindakan untuk pelanggar pidana dunia maya dilakukan secara humanis. Sebagai contoh jika ada akun media sosial yang melakukan penyebaran berita hoaks akan langsung diberikan peringatan untuk tidak disebarkan atau berpotensi menimbulkan pelanggaran pidana.
 
Penyebar hoaks dapat terancam Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan  Transaksi Elektronik ( UU ITE) yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”. Hal tersebut dapat diancam pidana berdasarkan pasal 45 A Ayat (1) UU 19 tahun 2016 yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
 
Pihaknya berharap agar seluruh masyarakat Boyolali terhindar dari segala bentuk kejahatan dunia maya baik sebagai korban maupun pelaku.
 
“Bijak dalam menggunakan media sosial, jangan sharing sebelum menyaring, karena bisa berpotensi sebagai pelaku," pesan Joko. (dst)
BAGIKAN ARTIKEL INI