Berita kami

Perusahaan di Boyolali Diminta Patuhi UU Cipta Kerja

07 April 2021 Pemerintahan
BOYOLALI – Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Boyolali mulai mensosialisasikan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU yang diperuntukkan bagi pekerja atau buruh dan pengusaha di Kabupaten Boyolali. Sosialisasi yang berlangsung di aula Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Kabupaten Boyolali pada Rabu (7/4/2021).
 
Kepala Diskopnaker Kabupaten Boyolali, M. Syawaludin menjelaskan bahwa acara ini bertujuan untuk mendiskusikan dan melakukan pemahaman bersama terhadap ketentuan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja. Pihaknya berharap semua pihak memahami dan bersinergi dalam melaksanakan UU ini.
 
“Harapan kita adanya sinergi, Tripartit sebagai lembaga dari tiga unsur ini memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah, sehingga masalah-masalah yang menyangkut ketenagakerjaan dan hubungan industrial ini bisa selalu dikoordinasikan, disinergikan sehingga betul-betul tidak ada masalah yang sifatnya regional atau menyangkut hak-hak daripada buruh,” ungkap Syawal.
 
Pihaknya mengatakan bahwa Kabupaten Boyolali secara bertahap sudah melaksanakan kebijakan ketenagakerjaan sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020. Dicontohkan olehnya bahwa beberapa aturan yang sudah diterapkan di Boyolali seperti mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), standar Upah Minimum Regional (UMR), dan pemberlakuan jam kerja sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja. Namun demikian, diakui Syawal, masih ada beberapa hal yang masih perlu disinkronkan, karena harus dikoordinasikan dengan manajemen perusahaan agar ada kesepahaman.
 
“Makanya hal-hal yang sifatnya kepentingan baik dari sisi manajemen perusahaan, owner, CEO ataupun menyangkut hak-hak buruh harus kita perjuangkan, sehingga memang perlu sinergi,” terangnya.
 
Ditambahkan, penerapan UU Cipta Kerja memerlukan masa transisi secara bertahap, karena masih ada beberapa perusahaan yang belum menerapkan aturan yang seharusnya. Pemerintah Kabupaten Boyolali melalui Diskopnaker bertugas untuk memfasilitasi dan sosialisasi dengan adanya surat edaran dan himbauan agar seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Boyolali menjalankan aturan sesuai dengan UU Cipta Kerja.
 
Disinggung mengenai buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dampak pandemi Covid_19 yang sudah berlangsung selama satu tahun ini, Syawal memberikan keterangan bahwa Pemkab Boyolali berupaya memberikan bantuan berupa kartu prakerja dan bantuan dari jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek). Selain itu, diselenggarakan pelatihan yang diprioritaskan bagi karyawan yang mengalami PHK. Pelatihan tersebut bertujuan agar para peserta mempunyai kemampuan untuk berdikari atau berwirausaha mandiri.
 
“Akhirnya nanti ada alih pekerjaan dari tenaga formal menjadi informal," imbuh Syawal.
 
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Boyolali, Wahyu Irawan berpesan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Boyolali agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya masing-masing anggota LKS Tripartit Kabupaten Boyolali, berikut peran dari organisasi perangkat daerah (OPD) maupun pihak terkait agar mampu mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, sehingga penciptaan ekosistem investasi dapat diwujudkan di Boyolali.
 
“Intinya adalah agar seluruh komponen yang terdapat dalam hubungan industrial taat pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah," tegas Wabup yang akrab disapa Iwan ini. (Tim Liputan Diskominfo Boyolali)
 
 
BAGIKAN ARTIKEL INI