Berita kami

Persiapan Hari Raya Idul Adha, Disnakkan Akan Keluarkan Edaran Kepada Takmir Masjid dan Pedagang Hewan Kurban

27 May 2024 Pemerintahan

Foto : Kepala Disnakkan Kabupaten Boyolali Lusia Dyah Suciati saat ditemui di kantornya. Senin (27/05/2024)

 

BOYOLALI – Jelang Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada tanggal 17 Juni 2024 mendatang, Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Boyolali mulai menyiapkan Surat Edaran (SE) yang akan diberikan kepada setiap Takmir Masjid yang akan didistribusikan melalui kecamatan terkait kesehatan hewan kurban.

Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Disnakkan Kabupaten Boyolali Lusia Dyah Suciati menjelaskan, sesuai dengan Fatwa MUI nomor 34 tahun 2023, hewan yang terjangkit PMK atau LSD namun masih bergejala ringan diperbolehkan untuk dijadikan kurban. Untuk sapi yang terjangkit PMK, nantinya akan dipotong paling akhir kemudian bagian kepala serta kaki tidak dipergunakan dan harus dimusnahkan.

“Ini bukan berarti tidak aman untuk dikonsumsi tetapi itu penyebaran virusnya yang ada di mulut paling banyak dan di kaki, jadi itu tidak boleh, itu harus dimusnahkan dibakar atau dikubur, kalau dagingnya tidak apa-apa.” terangnya.

Selain itu, isi surat edaran tersebut juga mengenai imbauan kepada takmir masjid dan pedagang hewan kurban untuk penyemprotan disinfektan secara berkala di lokasi yang akan dijadikan tempat hewan kurban.

Disinggung mengenai perkiraan kebutuhan hewan kurban untuk tahun 2024, wanita yang akrab disapa Lusi ini mengatakan ada kemungkinan kenaikan jumlah hewan kurban dari tahun kemarin. Pada tahun 2023, jumlah total kebutuhan hewan kurban di Kabupaten Boyolali sebanyak 18.359 terdiri dari sapi 6.208 ekor, kerbau 1 ekor, kambing 12. 125 ekor, domba 25 ekor.

“Kemungkinan besar naik, jadi ditahun 2023 itu masih ada yang takut belum kurban karena masih ada penyakit PMK dan LSD, tapi ini kan sudah semakin kesini kondisi kesehatan hewan sudah semakin baik jadi mudah-mudahan yang berkorban lebih banyak lagi.” katanya.

Terkait pengawasan keluar masuknya hewan kurban di Boyolali, Lusi menyampaikan ketentuan Permentan Nomor 17 tahun 2023. Untuk lalu lintas hewan antar provinsi, harus mempunyai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang kemudian dijadikan syarat untuk menerbitkan Sertifikat Veteriner (SV). Selanjutnya berkas-berkas tersebut diupload ke aplikasi https://lalulintas.isikhnas.com/ untuk mendapatkan rekomendasi pengiriman hewan antar provinsi.

“Aplikasi ini untuk menghindari pemalsuan SKKH tersebut. Ini dalam rangka pengendalian penyebaran penyakit hewan menular.” ujarnya.
Ditanya imbauan kepada masyarakat, pihaknya menegaskan agar selalu membeli hewan yang sehat. Bagi pedagang yang hewan kurbannya dirasa memiliki gejala, disarankan segera memberitahu Disnakkan agar mendapat penanganan dan diisolasi terlebih dahulu sebelum hewan tersebut diperjualbelikan untuk menghindari penyebaran penyakit.

“Untuk kurban terutama semaksimal mungkin cari hewan yang sehat.” pesannya. (Tim Liputan Pemerintah Kabupaten Boyolali)

BAGIKAN ARTIKEL INI