Pemkab Boyolali Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2024 ke BPK Jateng

Foto : Wabup Boyolali, Dwi Fajar Nirwana menyerahkan LKPD Tahun 2024 Unaudited kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H Rahmahtullah. Rabu (26/03/2025)
SEMARANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 atas Laporan Keuangan Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Penyerahan ini dilakukan di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jateng di Kota Semarang pada Rabu (26/03/2025).
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati (Wabup) Boyolali, Dwi Fajar Nirwana hadir secara langsung didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani; dan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Boyolali, Purwanto. Selain Pemkab Boyolali, agenda juga turut dihadiri Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Dalam acara tersebut, turut dilakukan entry meeting pemeriksaan LKPD Tahun 2024 yang menjadi langkah awal proses audit.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H Rahmahtullah mengucapkan terima kasih dan apresiasi pada kepala daerah yang telah menyampaikan laporan keuangan tepat waktu. Ia mengatakan bahwa kepatuhan dalam penyampaian LKPD menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK menjadi dokumen penting bagi kepala daerah dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada DPRD dan masyarakat,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan atas LKPD, terdapat empat aspek utama yang dijadikan dasar dalam penetapan opini. Keempat kriteria tersebut yakni Kkesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan informasi keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
“Kami berharap pemeriksanaan ini dapat memberikan dorongan bagi Pemda untuk terus memperbaiki pertanggungajawaban keuangan daerah dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” terangnya.
Usai menerima LKPD, BPK Perwakilan Provinsi Jateng akan melakukan pemeriksaan dan memberikan opini atas LKPD tersebut atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah daerah.
Terdapat empat opini yang akan dikeluarkan oleh BPK atas LKPD yang diterima. Keempat opini tersebut yakni wajar tanpa pengecualian, wajar dengan pengecualian, tidak wajar dan tidak menyatakan pendapat. Dari keempat opini tersebut, Pemkab Boyolali mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian sebanyak 13 kali berturut-turut dari BPK atas LKPD yang dilaporkan. (Tim Liputan Pemerintah Kabupaten Boyolali)