Berita kami

Pemkab Boyolali Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK Jateng

18 March 2024 Pemerintahan

Foto : Wakil Bupati Boyolali, Wahyu Irawan (kiri) menyerahkan LKPD Tahun 2023 yang diterima Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jateng, Hari Wiwoho di Gedung BPK Semarang. Senin (18/03/2024)

SEMARANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 atas Laporan Keuangan Unaudited Tahun Anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Penyerahan ini dilakukan di Ruang Penjalin Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jateng di Kota Semarang pada Senin (18/03/2024).

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati (Wabup) Boyolali Wahyu Irawan hadir secara langsung didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani; Inspektur Daerah Kabupaten Boyolali, Gatot Murdiyanto dan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Boyolali, Purwanto. Selain Pemkab Boyolali, agenda juga turut dihadiri Pemkab Banjarnegara dan Pemkab Tegal.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Hari Wiwoho mengucapkan terima kasih kepada ketiga Pemkab yang telah menyelesaikan penyusunan laporan keuangan dan menyerahkan ke BPK Perwakilan Provinsi Jateng.

Dalam pemeriksaan atas LKPD, terdapat empat kriteria penilaian yang dijadikan dasar dalam penetapan opini. Keempat kriteria tersebut adalah kesesuaian dengan standar, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, implementasi sistem pengendalian intern, dan kecukupan pengungkapan informasi pada Catatan Atas Laporan Keuangan.

“Artinya laporan keuangan itu sesuai dengan standar akuntansi pemerintah jadi cara menyusunnya, cara menyampaikannya, cara menyajikannya apakah sesuai standar atau belum,” ujarnya.

Usai menerima LKPD, BPK Perwakilan Provinsi Jateng akan melakukan pemeriksaan dan memberikan opini atas LKPD tersebut.

“Setelah penyampaian unaudited ini kami akan mengadakan pemeriksaan dalam jangka dua bulan dan kami harapkan kelengkapan dokumen bisa segera dapat disampaikan ke tim sehingga kami bisa lebih cepat menyelesaikan pemeriksaan dan tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.

Terdapat empat opini yang akan dikeluarkan oleh BPK atas LKPD yang diterima. Keempat opini tersebut yakni wajar tanpa pengecualian, wajar dengan pengecualian, tidak wajar dan tidak menyatakan pendapat. Dari keempat opini tersebut, Pemkab Boyolali mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian sebanyak 12 kali berturut-turut dari BPK atas LKPD yang dilaporkan. (Tim Liputan Pemerintah Kabupaten Boyolali)

BAGIKAN ARTIKEL INI