Operasi Yustisi Tegakkan Peraturan
BOYOLALI - Untuk mengembalikan fungsi pedestrian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Boyolali menertibkan pedagang kaki lima (PKL). Para petugas penegak hukum daerah melakukan operasi yustisi sekaligus menata trotoar agar kembali bisa diakses ramah pejalan kaki.
Operasi gabungan Satpol PP Kabupaten Boyolali, TNI dan Polri ini dipusatkan di kawasan Pasar Boyolali Kota, Selasa (12/1/2021).
Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Satpol PP Kabupaten Boyolali, Tri Joko Mulyono menjelaskan bahwa pihaknya akan fokus pada penertiban jam operasional PKL.
"Pelanggaran pada hari ini berupa tidak sesuai jam tayang pada jam 4 sore sampai 6 pagi dan meninggalkan barang dagangan di zonasi yang sudah ditentukan, itu tidak diperkenankan," ungkapnya.
Pelanggaran yang dilakukan oleh PKL ini mengakibatkan tertutupnya akses trotoar pejalan kaki disepanjang Jalan Pandanaran. Masih menurut Joko, berdasarkan Perda18 Tahun 2016 tentang Pembinaan dan Penataan PKL di dalamnya mengatur mengenai jam tayang dan zonasi PKL. Selain itu regulasi juga mewajibkan setiap PKL untuk berjualan sesuai dengan ketentuan jam operasional.
"Maka, jika setiap PKL melakukan pelanggaran akan dilakukan penindakan berupa pembongkaran dan sanksi administrasi sebesar Rp 500.000," jelasnya.
Salah satu penjual makanan di Komplek Parkiran Monumen Susu Murni, Tri Haryono mengaku menyesal. Dia berjanji akan menaati peraturan demi kenyamanan masyarakat.
“Kalo nyesel nggak ya, ya karena kita juga nyadari. Ya apese saya aja belum sempet bongkar malah udah dibongkar," katanya.
Akibat penindakan ini puluhan lapak PKL dibongkar dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Boyolali. Penindakan ini sebagai upaya untuk menertibkan PKL dan mengembalikan fungsi trotoar sebagai akses ramah pejalan kaki. (dst)