Berita kami

Meresahkan Warga, ODGJ Dievakuas

12 March 2021 Pemerintahan
BOYOLALI - Tim reaksi cepat Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Boyolali pada Jumat (12/3/2021) melakukan penjemputan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang berada di Desa Karanganyar; Kecamatan Tamansari. Penindakan diambil karena laporan warga yang resah atas keberadaan ODGJ tersebut sehingga perlu dievakuasi. Warga merasa terganggu dengan keberadaan pasien ODGJ tersebut karena dinilai sudah merugikan salah satu warga di Dukuh Setro, Desa Karanganyar bernama Sukini yang sudah tidak diurus lagi oleh keluarganya.
 
Menurut keterangan yang didapat dari pemegang program jiwa Puskesmas Karanganyar, Sumarni di lokasi, menjelaskan penjemputan dilatar belakangi oleh keresahan warga setempat. Disamping itu penjemputan ini adalah wujud dari tindak lanjut dari tim relawan khusus program penanganan ODGJ di Boyolali. 
 
Pihaknya menjelaskan bahwa mulai tahun 2021 ini Pemerintah Kabupaten Boyolali membentuk tim relawan khusus penanganan ODGJ. Anggota tim tersebut adalah relawan perwakilan dari setiap Desa di seluruh Kabupaten Boyolali yang memiliki tugas untuk mendata hingga menangani perawatan penderita ODGJ di wilayah masing-masing. Pendataan yang dimaksud meliputi data kependudukan dan kepemilikan BPJS. Sumarni menambahkan bahwa kebijakan dari Pemkab semua ODGJ di Kota Susu ini harus memiliki BPJS yang nanti akan dibiayai oleh Pemerintah.
 
"Relawan sudah bekerja mulai bulan Januari dan untuk bulan Maret ini adalah tindak lanjutnya yang dimulai dari mengunjungi pasien, mengobati dan ada yang diinjeksi, kemudian untuk yang urgen akan dirujuk seperti ini," jelasnya.
 
Terpisah Kepala Dinsos Kabupaten Boyolali, Ahmad Gojali menjelaskan bahwa tugas pokok dan fungsi Dinsos sebenarnya adalah rehabsos setelah keluar dari rumah sakit jiwa. Sedangkan untuk penjemputan sebenarnya merupakan ranah Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali, namun karena keterbatasan mobilitas dan sumber daya manusia sehingga Dinsos membantu melakukan penjemputan. Setelah dilakukan penjemputan maka akan dilakukan penaksiran apakah orang tersebut akan dikirim ke rumah sakit jiwa atau rumah singgah milik Dinsos Kabupaten Boyolali.
 
"Setelah dilakukan penjemputan ada dua metode yang dilakukan, bagi ODGJ yang temperamen akan dikirim ke rumah sakit jiwa, tetapi untuk ODGJ yang tidak temperamen akan dikirim ke rumah singgah milik Dinsos," terang Gojali.
 
Sebagai informasi total kasus yang telah ditangani oleh Dinsos Kabupaten Boyolali pada tahun 2020 sebanyak 156 orang. Sedangkan tahun 2021 dari bulan Januari sampai dengan sekarang sebanyak 42 orang. Jumlah penghuni rumah singgah saat ini ada 16 orang tediri dari 10 laki-laki dan 6 perempuan. Mereka yang menempati rumah singgah bukan hanya pasien ODGJ tetapi diperuntukan juga bagi pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT). Besar anggaran yang digelontorkan Pemerintah untuk rumah singgah tahun 2021 sebesar Rp 152 juta. Alokasi tersebut digunakan untuk penyediaan logistik dan pemakaman bagi penghuni rumah singgah. (Tim Liputan Diskominfo Boyolali)
BAGIKAN ARTIKEL INI