Berita kami

Masyarakat Diimbau Salat Idul Adha di Rumah

17 July 2021 Pemerintahan

Foto : Bupati Boyolali M. Said Hidayat saat memberikan keterangan kepada wartawan beberapa waktu lalu

 

BOYOLALI - Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah jatuh pada 20 Juli 2021 mendatang. Namun karena masih berada di masa pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali mengambil kebijakan agar masyarakat Kabupaten Boyolali menggelar ibadah salat Idul Adha di rumah saja dan tidak berjamaah di masjid atau di lapangan terbuka. Warga juga diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
 
Bupati Boyolali, M. Said Hidayat, mengatakan bahwa kebijakan itu sesuai instruksi Menteri Agama, untuk meniadakan salat berjamaah di masjid atau lapangan terbuka.
 
"Diniatkan di rumah saja. Harapan kami ini dipatuhi masyarakat. Tentunya niat ibadah, Tuhan akan mencatat," ujarnya beberapa waktu lalu.
 
Selain itu, pada saat penyembelihan hewan kurban, diharapkan masyarakat juga tetap menjaga protokol kesehatan sesuai panduan Menteri Agama. 
 
"Waktunya bisa disesuaikan, terpenting semua menegakkan protokol kesehatan," imbuh Bupati Said.
 
Dikutip dari https://kemenag.go.id, Kementerian Agama menerbitkan edaran tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan kurban di masa pandemi Covid-19. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama, SE 15 Tahun 2021.
 
Pada SE tersebut, salah satunya menyebutkan salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan. Disebutkan juga untuk kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian. (Tim Liputan Diskominfo Boyolali)
 
BAGIKAN ARTIKEL INI