Berita kami

Lima Ranperda Disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Boyolali

06 May 2023 Pemerintahan

Foto : Bupati Boyolali, M. Said Hidayat bersama Pimpinan DPRD Boyolali menandatangani persetujuan bersama 5 Ranperda. Jumat (05/05/2023)

 


BOYOLALI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boyolali menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pendapat fraksi dan Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Boyolali terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Digelar di Ruang Rapat Paripurna S. Paryanto, SH, MH pada Jumat (05/05/2023), rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, Marsono dan dihadiri secara langsung oleh Bupati Boyolali, M. Said Hidayat.


Kelima ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Penataan Desa; Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha; Ranperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Lokal dan Produk Unggulan Daerah; Ranperda tentang Pengelolaan dan Perlindungan Keanekaragaman Hayati; dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, dan Anak.


Dari tiga fraksi yang berada di DPRD yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Karya Bangsa, dan Fraksi Indonesia Adil Sejahtera menyampaikan pendapat masing-masing partai.


Fraksi PDIP yang disampaikan oleh Suyadi menyetujui ketiga ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

 

“Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menerima dan menyetujui kelima ranperda tersebut untuk selanjutnya di tetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali,” katanya.


Bupati Said dalam sambutan menyoroti mengenai Ranperda tentang Pengelolaan dan Perlindungan Keanekaragaman Hayati. Menurutnya, ranperda tersebut disusun untuk memberikan landasan hukum dalam pengelolaan dan perlindungan keanekaragaman hayati serta mewujudkan kelestarian keanekaragaman hayati sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.


"Oleh karena itu diperlukan peraturan yang mengatur keanekaragaman hayati secara sistematik dan komprehensif dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup dan keberlangsungan kehidupan manusia. Keanekaragaman hayati wajib dilindungi dan dilestarikan, sehingga terwujud keseimbangan dalam suatu ekosistem," ungkap orang nomor satu di Kota Susu.


Dengan disusunnya Ranperda ini diharapkan dapat menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup, menjaga kelestarian fungsi keanekaragaman hayati, mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan ekosistem, serta menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas keanekaragaman hayati.


Atas disetujuinya lima Ranperda tersebut, rapat paripurna DPRD Kabupaten Boyolali diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Boyolali beserta Bupati Boyolali.


Sementara itu, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditunda penetapannya dikarenakan masih menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah disahkan. (Tim Liputan Diskominfo Kabupaten Boyolali)

BAGIKAN ARTIKEL INI