Berita kami

Kenaikan UMK Boyolali Akan Segera Disampaikan ke Gubernur Jateng

02 December 2022 Pemerintahan

Foto : Kepala Diskopnaker Kabupaten Boyolali, M. Arief Wardianta saat dijumpai dikantornya. Jumat (02/12/2022)

 

BOYOLALI – Dewan Pengupahan Kabupaten Boyolali telah melakukan rapat pleno terkait usulan upah minimum kabupaten (UMK) Tahun 2023. Melalui Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Kabupaten Boyolali, rapat pleno digelar pada Selasa (29/11/2022) yang lalu bertempat di ruang rapat kantor setempat.

Kepala Diskopnaker Kabupaten Boyolali, M. Arief Wardianta mengungkapkan bahwa dalam rapat yang dihadiri oleh unsur pemerintah, pengusaha serikat buruh dan sejumlah pakar mengemukakan pendapat masing masing. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023 dengan mempertimbangkan beberapa komponen.

“Sesuai dengan Permenaker 18 Tahun 2022, ada beberapa komponen yang kita perhatikan yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan juga komponen baru yaitu Alfa. Alfa itu dilihat dari produktivitas kerja dan kesempatan kerja yang ada di Boyolali,” katanya saat dijumpai di ruang kerjanya pada Jumat (2/12/2022).

Dilajutkan olehnya, terdapat beberapa pendapat terkait dengan penentuan angka Alfa dalam pengambilan keputusan. Dari pihak dewan pengupahan pemerintah sepakat memakai Permenaker 18 Tahun 2022 dengan rentang Alfa 0,15-0,25. Kamudian dari dewan pengupahan dari unsur serikat buruh memakai Permenaker 18 Tahun 2022 dengan rentang Alfa 0,30. Kamudian dari beberapa perusahaan memakai Permenaker 18 Tahun 2022 dengan minimal rentang Alfa 0,15.

Dengan mempertimbangkan usulan dari berbagai pihak, Arief kemudian menyampaikan
angka usulan kenaikan UMK Kabupaten Boyolali ke Bupati Boyolali. Setelah melalui pertimbangan dari semua stakeholder baik perusahaan, pekerja, Bupati Boyolali mengusulkan UMK Kabupaten Boyolali Tahun 2023 dengan nilai Alfa 0,18.

“Itu berarti UMK kita yang kita usulkan kepada Gubernur yang nanti ditetapkan tanggal 7 Desember 2022 itu sebesar Rp 2.155.712,29. Kalau dilihat persentasenya kita naik 7,23 persen dibandingkan dengan UMK Tahun 2022,” terangnya.

Usulan ini naik sebesar Rp 145.413 jika dibandingkan dengan usulan UMK Kabupaten Boyolali tahun 2022 yakni Rp 2.010.299,30.

Dia berharap, dengan adanya usulan kenaikan UMK Kabupaten Boyolali tahun 2023 dapat mengakomodir semua kepentingan khususnya dari pihak perusahaan dan pekerja dan dapat dilaksanakan dengan sebaik baiknya. (Tim Liputan Diskominfo Kabupaten Boyolali)

BAGIKAN ARTIKEL INI