HUT Ke-52 KORPRI, ASN Boyolali Ucap Ikrar Netralitas ASN
Foto : ASN Boyolali mengikuti Upacara HUT ke-52 KORPRI. Rabu (29/11/2023)
BOYOLALI – Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-52 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali secara bersama mengucapkan ikrar netralitas pegawai ASN pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
Pengucapan tersebut dilakukan pada upacara HUT Ke-52 KORPRI tingkat Kabupaten Boyolali yang digelar di Alun Alun Kidul Kabupaten Boyolalii pada Rabu (29/11/2023) dengan diikuti oleh ratusan ASN di lingkungan Pemkab Boyolali.
Bupati Boyolali, M. Said Hidayat yang berkesempatan menjadi inspektur upacara menghimbau ASN untuk ikut mensukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan cara yang baik.
“Marilah kita sukseskan Pemilu 2024 ini komitmen kita terus menjaga persatuan dan kesatuan diantara kita semua warga Boyolali,” pesan Bupati Said.
Senada, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani menjelaskan bahwa ASN selalu menjaga netralitas saat tahapan Pemilu berlangsung.
“Inti pokok dalam upacara tadi, kami Sekda Kabupaten Boyolali mewakili seluruh ASN yang ada di Kabupaten Boyolali berikrar tentu saja bahwa ASN harus netral itu sesuatu yang tidak bisa diganggu gugat, harus mau dan wajib dilaksanakan semua ASN. Jadi komitmen ada empat item bahwa ASN tetap posisi netral tidak bisa diganggu gugat dan sebagai kinerja utama tentu saja BerAKHLAK,” jelasnya.
BerAKHLAK merupakan slogan ASN yakni Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 70 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali mendapatkan penghargaan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya yang diberikan oleh Bupati Said.
Pemberian tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya diberikan ke 70 orang yang telah mengabdikan dirinya menjadi ASN secara disiplin, setia, cakap, dan jujur dengan rentan waktu pengabdian 30, 20, dan 10 tahun. Pada pemberian penghargaan ini, penerima tanda kehormatan dengan rentan waktu pengabdian 30 tahun sejumlah 23 ASN, rentan waktu pengabdian 20 tahun sejumlah 6 ASN, dan rentan waktu pengabdian 10 tahun sejumlah 41 ASN. (Tim Liputan Diskominfo Kabupaten Boyolali)