Hajatan di Mliwis, Cepogo Dibubarkan Karena Langgar PPKM
BOYOLALI – Tim Satuan Tugas (satgas) penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Boyolali terpaksa membubarkan acara hajatan di Dukuh Karanganyar, Desa Mliwis, Kecamatan Cepogo pada Kamis (4/2/2021). Pembubaran ini dilakukan karena melanggar aturan dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Boyolali. Pelanggaran yang dilakukan karena jumlah orang yang hadir dalam acara lebih dari 30 orang.
“Kami dari tim satgas kabupaten kebetulan untuk tim yustisi antara Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja), Polri dan TNI kita langsung survei ke lokasi benar sesuai protokol kesehatan atau tidak, ternyata itu tidak,” ungkap Kasi Operasi dan Pengendalian Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Boyolali, Moch Supriyatin di sela kegiatan.
Selain itu, pihaknya juga menegaskan bahwa tim satgas telah memperingatkan dan tidak memberikan rekomendasi, akan tetapi warga tetap nekat menggelar hajatan di tengah pandemi. Akibatnya hajatan yang mengundang 1.200 tamu ini dibubarkan.
“Langsung kami bubarkan. Karena kalu tidak tidak dibubarkan akan kami serahkan ke Polres,” tegasnya.
Ditambahkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Cepogo, Sigit Purwanto bahwa pihaknya tidak akan memberikan rekomendasi masyarakat terkait dengan acara yang melibatkan banyak orang.
“Sebenarnya telah melaksanakan edukasi kepada para warga yang mengadakan hajatan, dan kita tidak akan pernah memberikan rekomendasi. Tetapi warga banyak yang tidak patuh,” ujarnya.
Hal tersebut dilakukan guna menekan angka perkembangan Covid-19 di Kabupaten Boyolali. Sehingga dia berpesan agar masyarakat selalu patuh aturan dan selalu menerapkan protokol kesehatan. (dst)