Empat Ranperda Diserahkan Saat Rapat Paripurna DPRD Boyolali
Foto : Bupati Boyolali, M. Said Hidayat menyerahkan Ranperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Senin (06/11/2023)
BOYOLALI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boyolali menggelar rapat paripurna, Senin (06/11/2023) yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, Marsono didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, Fuadi, Eko Mujiono dan Muslimin
Bertempat di Ruang Rapat Paripurna S. Paryanto, SH, MH, agenda rapat meliputi penyerahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Boyolali usulan Bupati Boyolali yang diserahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Boyolali dan dua Ranperda inisiatif dari DPRD Kabupaten Boyolali.
Dua Ranperda Kabupaten Boyolali dari Bupati Boyolali yakni Ranperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sedangkan dua Ranperda inisiatif dari DPRD Kabupaten Boyolali yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan dan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pengantar Ketua DPRD Boyolali mengenai dua ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Boyolali disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Boyolali, Dwi Adi Agung Nugroho. Dia menyoroti salah satu ranperda, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Pengaturan mengenai hak-hak keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD yang menjadi pedoman dalam rangka penyediaan atau pemberian penghasilan tetap dan tunjangan kesejahteraan serta belanja penunjang kegiatan untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi DPRD melalui APBD berdasarkan asas efisiensi, efektivitas, transparansi, dan bertanggung jawab. Hal ini semata-mata dengan tujuan agar lembaga DPRD dapat meningkatkan kinerjanya sesuai dengan rencana kerja yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRD,” ungkapnya.
Bupati Boyolali, M. Said Hidayat dalam sambutannya menyampaikan bahwa seluruh Ranperda disusun dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Boyolali. Salah satunya Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan.
“Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan untuk menginternalisasikan nilai ketuhanan, kebudayaan, kepemimpinan, kebersamaan, sosial, kecintaan alam, dan kemandirian pada peserta didik di Kabupaten Boyolali,” kata Bupati Said.
Sehingga, diharapkan dapat mewujudkan kepastian hukum pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam tugas dan wewenang dalam memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara berkelanjutan dan berkesinambungan. (Tim Liputan Diskominfo Kabupaten Boyolali)