Empat Ranperda Dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Boyolali
Foto : Bupati Boyolali, M. Said Hidayat menyampaikan pendapatnya soal dua Ranperda inisiatif DPRD. Selasa (07/11/2023)
BOYOLALI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boyolali menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi dan Penyampaian Pendapat Bupati Boyolali terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Digelar di Ruang Rapat Paripurna S. Paryanto, SH, MH pada Selasa (07/11/2023), rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, Marsono dan dihadiri secara langsung oleh Bupati Boyolali, M. Said Hidayat.
Keempat ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima; Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan; dan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dari tiga fraksi yang berada di DPRD yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Karya Bangsa, dan Fraksi Indonesia Adil Sejahtera menyampaikan pendapat masing-masing partai.
Fraksi PDIP yang disampaikan oleh Sri Yekti menyetujui Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Fraksi PDI Perjuangan mendukung rencana baik untuk memberikan pengaturan tentang RPPLH yang sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi masyarakat di Kabupaten Boyolali,” katanya.
Bupati Said dalam sambutan menyoroti mengenai Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan. Menurutnya, Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan untuk menginternalisasikan nilai ketuhanan, kebudayaan, kepemimpinan, kebersamaan, sosial, kecintaan alam, dan kemandirian pada peserta didik di Kabupaten Boyolali.
"Saya menyambut baik atas gagasan dan prakarsa dari DPRD dengan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan, dengan disusunnya ranperda ini diharapkan dapat mewujudkan kepastian hukum pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam tugas dan wewenang dalam memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara berkelanjutan dan berkesinambungan," ungkap orang nomor satu di Kota Susu.
Bupati Said juga menyoroti Ranperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima yang menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Boyolali melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Boyolali.
“Bagaimana Pemerintah Kabupaten Boyolali memperhatikan ruang lingkup yang harus kita tata. Maka sebagai langkah solusinya melalui Dinas Pasar (Disdagperin) sudah kita minta untuk melakukan inventarisari ulang keberadaan los kios kios pasar yang ada di Kabupaten Boyolali. Sehingga agar dapat kita evaluasi,” kata Bupati Said.
Agenda rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Boyolali Masa Jabatan 2019-2024. Anggota DPRD Kabupaten Boyolali ini berasal dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yakni Watiah yang digantikan oleh Siti Aminah. (Tim Liputan Diskominfo Kabupaten Boyolali)