DPRD Boyolali Gelar Rapat Paripurna Penetapan Calon Bupati-Wakil Bupati Terpilih
BOYOLALI - Dewan Perwakkilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boyolali menggelar sidang paripurna di ruang paripurna setempat, Jumat (21/1/2021). Sidang tersebut mengagendakan penandatanganan berita acara usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Boyolali masa jabatan tahun 2016-2021 serta usul pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Boyolali terpilih hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boyolali tahun 2020.
Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, S. Paryanto menjelaskan bahwa DPRD mengumumkan hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali.
"DPRD sesuai dengan regulasi diberikan waktu selama lima hari. Hari ini kami paripurna, berkas sudah cukup," ungkap Paryanto.
Lebih lanjut, hasil paripurna tersebut segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah untuk kemudian menunggu tanggal pelantikan.
"Sekarang sudah di DPRD dan Senin kami kirim ke Gubernur. Yang menjadi syarat utama dalam berkas adalah surat dari MK tidak ada gugatan," katanya.
Berdasarkan hasil penghitungan suara dalam rapat pleno KPU Kabupaten Boyolali, pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Boyolali, M. Said Hidayat dan Wahyu Irawan ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. (dst/hri)