Berita kami

DPRD Boyolali Gelar Paripurna Secara Virtual

12 July 2021 Pemerintahan
Foto : Sejumlah Angota DPRD Boyolali mengikuti sidang Paripurna secara virtual, Senin (12/7/2021)
 
BOYOLALI – Meski dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Maayarata (PPKM) Darurat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boyolali tetap bekerja dalam fungsi legislasi. Rapat paripurna digelar dengan konsep berbeda dari biasanya. Agenda rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, Fuadi dan Eko Mujiono ini dilangsungkan secara virtual pada Senin (12/7/2021). Dihadiri Bupati Boyolali, M. Said Hidayat, rapat tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna setempat dengan diikuti anggota dewan secara daring.
 
Agenda rapat paripurna tersebut meliputi penyerahan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) dari Bupati Boyolali kepada DPRD Kabupaten Boyolali dan dua ranperda inisiatif dari DPRD Kabupaten Boyolali.
 
Empat Ranperda Kabupaten Boyolali dari Bupati Boyolali terdiri dari Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Karya Boyolali.
 
Kemudian, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali. Serta, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali.
 
Sementara itu, ada dua ranperda inisiatif dari DPRD Kabupaten Boyolali Ranperda tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan.
 
Bupati Boyolali, M. Said Hidayat saat dijumpai menyampaikan bahwa seluruh Ranperda disusun rangka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Boyolali. Salah satunya yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026.
 
“RPJMD digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan perencaan tahunan, perencanaan perangkat daerah, serta instrumen pengendalian dan evaluasi pembangunan agar sesuai dengan target kinerja yang telah direncanakan,” ujar Bupati Said.
 
RPJMD tersebut disusun dengan menggunakan pendekatan perencanaan berorientasi proses dan substansi.  Hal tersebut dilakukan untuk menghasilkan perencanaan yang komprehensif, sesuai kebutuhan daerah, sinergi dengan pusat dan provinsi, serta memiliki legitimasi yang kuat sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.
 
“Tentunya harapan kami apa yang sudah kita laksanakan nanti segera dapat dibahas oleh kawan-kawan DPRD sehingga sesuai jadwal nanti dapat segera dilaksanakan,” kata Bupati Said usai rapat paripurna.
 
Pengantar Ketua DPRD Boyolali mengenai dua ranperda Inisiatif DPRD disampaikan oleh Eka Wardana, dalam rangka mengatur, menyelenggarakan, dan mengawasi kebijakan pemerintah dengan fokus terhadap perlindungan dan pemberdayaan perempuan.
 
“Konsep perlindungan dan pemberdayaan perempuan ini didasari oleh adanya upaya untuk melindungi perempuan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakukan salah, eksploitasi, dan penelantaran,” ungkapnya. (Tim Liputan Diskominfo Kabupaten Boyolali)
BAGIKAN ARTIKEL INI