DPRD Boyolali Gelar Paripurna Penyampaian Pendapat Umum Bupati Boyolali

Foto : Wakil Bupati Boyolali, Dwi Fajar Nirwana menyampaikan pendapat Bupati Boyolali atas tiga Ranperda Usulan DPRD Kabupaten Boyolali. Senin (05/05/2025)
BOYOLALI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boyolali, pada Senin (05/05/2025) kembali menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pendapat Bupati Boyolali atas tiga Ranperda Usulan DPRD Kabupaten Boyolali digelar di Ruang Rapat Paripurna S. Paryanto, SH, MH.
Agenda rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, Susetya Kusuma Dwi Hartanta didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, Nur Arifin, Fuadi dan Aziz Aminudin dan dihadiri secara langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Boyolali, Dwi Fajar Nirwana didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani.
Ketiga Ranperda Usulan DPRD Kabupaten Boyolali dari Ketua DPRD Kabupaten Boyolali kepada Bupati Boyolali yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Ranperda tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal, dan Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Wabup Boyolali yang kerap disapa Fajar ini menyampaikan pandangan Bupati Boyolali terhadap Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Boyolali. Salah satu yang ditekankan yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
“Untuk mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Kabupaten Boyolali, yang aman, nyaman, kondusif dan tertib, serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap anggota masyarakat, diperlukan adanya upaya dalam meningkatkan ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat,” ungkap Wabup Fajar.
Dilanjutkan, Wabup Fajar mengapresiasi dan mendukung atas disusunnya Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
“Perkembangan dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Boyolali, yang dinamis dirasakan memerlukan Peraturan Daerah yang menjangkau secara seimbang, antara subjek dan objek hukum yang diatur,” ujarnya. (Tim Liputan Pemerintah Kabupaten Boyolali)