Dengan Kopek Pelanggaran Lalu Lintas Terekam Otomatis
BOYOLALI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Boyolali menerapkan inovasi baru dari Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng. Inovasi berupa melengkapi petugas polisi lalu lintas yang bertugas menggunakan helm terpasangi kamera atau yang dikenal dengan program Kamera Portabel Penindakan Kendaraan Bermotor (Kopek).
Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond melalui Kasatlantas Boyolali, AKP Yuli Anggraeni menjelaskan bahwa Kopek tersebut akan diluncurkan serentak di Jawa Tengah pada Selasa (23/3/2021) mendatang. Untuk di Kabupaten Boyolali, akan ada empat kamera yang nantinya akan merekam pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Kopek sendiri cara kerjanya adalah akan merekam segala pelanggaran lalu lintas yang ada di jalan raya khususnya. Jadi pada saat Kopek itu merekam ada pelanggaran kendaraan yang tidak menggunakan helm atau mungkin melanggar marka atau melawan arus otomatis akan terekam melalui kamera kami,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Satlantas Boyolali akan segera mencocokan data induk dengan data Samsat dan akan memberikan surat konfirmasi kepada pelanggar tersebut.
“Kita tunggu sampai kurang lebih lima hari konfirmasi itu ke kita kalau memang dari pihak pelanggar tidak memberikan konfirmasi kepada kita otomatis data pelanggar akan terblokir di data samsat,” terangnya.
Saat ini, kamera terebut akan dipasang di helm dengan menggunakan kendaraan bermotor. Ke depan, pihaknya akan berupaya untuk mengembangkan ketersediaan kamera di kendaraan roda empat. Para petugas akan berpatroli dengan memakai kamera tersebut.
“Sistem kerjanya dia patroli mobiling dengan menggunakan kendaraan. Kita menyisir khususnya jalan jalan protokol. Setelah kita kembali ke mako kita akan membuka kembali data tersebut, dan kita bisa mengecek. Kemudian kita akan mengambil gambar dan memberikan konfirmasi beserta gambar yang sudah terekam,” pungkasnya. (Tim Liputan Diskominfo Kabupaten Boyolali)