Bupati Said Serahkan SK Penyesuaian Masa Jabatan 240 Kepala Desa
Foto : Bupati Boyolali, M. Said Hidayat mengukuhkan penyesuaian masa jabatan kepala desa di Pendopo Gede. Rabu (16/06/2024)
BOYOLALI – Sebanyak 240 kepada desa (kades) di Kabupaten Boyolali dikukuhkan dan menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Boyolali penyesuaian masa jabatan yang digelar di Pendopo Gede Kabupaten Boyolali. Pengukuhan dan penyerahan SK tersebut tersebut dilakukan secara langsung oleh Bupati Boyolali, M. Said Hidayat pada Rabu (26/06/2024).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Boyolali, Yulius Bagus Triyanto mengungkapkan bahwa penerapan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa perubahan dinamika pemerintahan. Perubahan tersebut terjadi pada pemerintahan baik di tingkat pusat, daerah dan desa.
“Ini menjadi amanat undang undang langsung bisa dieksekusi. Sehingga kami selaku Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menjadwalkan tanggal 26 Juni 2024 ini baru bisa untuk mengukuhan kepala desa. Hari ini 240 dari 261, artinya yang lain (21 desa) masih PJ (penjabat kepala desa),” ungkap Yulius.
Bupati Said yang menyerahkan dan mengukuhkan berharap dengan adanya perpanjangan masa jabatan, para kades dapat melayani masyarakat dengan lebih baik. Serta, para kades dapat menyesuaikan perencanaan perencanaan pembangunan ke depan dalam upaya membangun Kabupaten Boyolali.
“Maka syukuri dan bekerjalah dengan sebaik baiknya, layani masyarakat dengan sebaik baiknya. Jagalah kerukunan diantara masyarakat Kabupaten Boyolali menjadi hal yang utama, tidak putus silaturahmi diantara kita semua dan warga Boyolali. Apa yang sudah kita jalankan kita laksanakan bersama ini untuk terus melakukan pembenahan pembenahan. Seyogyanya tidak berhenti dalam upaya membangun Kabupaten Boyolali,” harap Bupati Said.
Disebutkan, dari 240 kades tersebut yang bisa hadir secara luring sejumlah 232 kades dan delapan kades mengikuti secara daring. Kedelapan kades yang mengikuti secara daring tersebut dikarenakan sedang melakukan ibadah haji sebanyak tiga kades, sakit sebanyak tiga kades, cuti sebanyak satu kades dan diberhentikan sementara sebanyak satu kades.
Selain itu, menurut data dari Dispermasdes Kabupaten Boyolali menyebutkan bahwa terdapat 215 kades Pengangkatan Tahun 2019, yang semula Akhir Masa Jabatan (AMJ) pada Tahun 2025 kini diperpanjang sampai dengan 2027. Ada pula 10 kades Pengangkatan Tahun 2020, AMJ pada Tahun 2026 kini diperpanjang sampai dengan 2028. Serta, 15 kades Pengangkatan Tahun 2022, yang semula AMJ pada Tahun 2028 kini diperpanjang sampai dengan 2030. (Tim Liputan Pemerintah Kabupaten Boyolali)