Berita kami

Bupati Said Sampaikan Ranperda RPJPD Saat Rapat Paripurna DPRD

19 June 2024 Pemerintahan

Foto : Bupati Boyolali, M. Said Hidayat menyerahkan RPJPD Tahun 2025-2045 yang diterima Ketua DPRD Boyolali Marsono. Rabu (19/06/2024)

BOYOLALI – Bupati Boyolali, M. Said Hidayat menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Boyolali yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna S. Paryanto, SH, MH pada Rabu (19/06/2024). Agenda sidang kali ini dalam rangka Pengantar Bupati Atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Boyolali, Marsono, Bupati Boyolali, M.Said Hidayat mewakili Pemerintah Kabupaten Boyolali membacakan pengantar atas Ranperda RPJMD Tahun 2025-2045.

“Dalam rangka mencapai tujuan terciptanya kesejahteraan masyarakat, maka setiap Pemerintah Daerah harus menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah yang baik, sehingga Pemerintah Daerah memiliki kejelasan Visi, Misi, Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan Jangka Panjang, yang selanjutnya akan diimplementasikan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Tahunan,“ kata orang nomor satu di Kota Susu ini.

Dilanjutkan olehnya, RPJPD merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun yaitu periode 2025-2045, yang di dalamnya memuat penjabaran Visi, Misi, Arah Kebijakan, dan Sasaran Pokok Pembangunan Daerah Jangka Panjang yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN, RPJPD Provinsi, dan RTRW.

“Rumusan RPJPD di Kabupaten Boyolali memiliki peran kritikal dalam menetapkan arah dan kerangka kerja, bukan hanya bagi kesejahteraan yang berkeadilan, namun juga pembangunan berkelanjutan,” ungkapnya.

Dengan berfokus pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan yang mencakup dimensi sosial, ekonomi, dan lingkungan, RPJPD Kabupaten Boyolali mendorong pertumbuhan yang tidak hanya mempertimbangkan keuntungan ekonomi jangka pendek, tetapi juga kesetaraan sosial dan perlindungan lingkungan untuk generasi saat ini, dan yang akan datang.

“Hal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa, upaya yang dilaksanakan memperhatikan kebutuhan generasi saat ini tanpa mengorbankan kepentingan generasi mendatang,” ujarnya.

Penyusunan RPJPD Kabupaten Boyolali Tahun 2025-2045 harus berkesinambungan dengan perencanaan pembangunan jangka panjang antar periode dan menjaga sinkronisasi kerangka logis dengan RPJPN Tahun 2025-2045 dan RPJPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025-2045.

“Dalam rangka mewujudkan pembangunan daerah yang merupakan bagian integral dari perwujudan Indonesia Emas Tahun 2045, perlu dilakukan percepatan pembangunan di berbagai bidang dalam perencanaan pembangunan jangka panjang.

Menurutnya, hal tersebut memerlukan penyelenggaraan manajemen risiko yang bertujuan untuk mencapai indikator sasaran visi maupun sasaran pokok yang menjadi komitmen untuk dicapai di Tahun 2045. (Tim Liputan Pemerintah Kabupaten Boyolali)

BAGIKAN ARTIKEL INI