Bupati Dan Ketiga Fraksi DPRD Boyolali Menyetujui Enam Ranperda Untuk Disahkan Menjadi Perda
Foto : Bupati Boyolali, M. Said Hidayat menandatangani berita acara persetujuan bersama atas enam Ranperda Kabupaten Boyolali. Senin (9/10/2023)
BOYOLALI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boyolali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi dan Pendapat Akhir Bupati terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Boyolali dan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama atas enam Ranperda. Rapat yang dihadiri Bupati Boyolali M. Said Hidayat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat S. Paryanto, SH, MH pada Senin (9/10/2023).
Pada rapat kali ini, Bupati dan ketiga fraksi di DPRD yakni fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), fraksi Karya Bangsa dan fraksi Indonesia Adil Sejahtera menyetujui enam Ranperda yang nantinya akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keenam ranperda tersebut adalah Menara Telekomunikasi; Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Boyolali; Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan; Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Salah satu yang disampaikan oleh Bupati Said adalah Ranperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan yang sejalan dengan tuntutan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif, serta guna pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima.
"Ranperda ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk di Kabupaten Boyolali." ungkap orang nomor satu di Boyolali.
Sementara itu, fraksi PDIP menyampaikan dukungannya terhadap niat baik Bank Boyolali untuk mengoptimalkan peran perbankan dengan memberikan kemudahan dan perluasan akses bagi pelaku usaha dan masyarakat menengah kebawah sesuai dengan materi muatan yang berdasar pada Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
"Guna mendukung hal tersebut, maka perlu dilakukan revitalisasi dan perbaikan tata kelola perbankan dengan mengganti Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat." ujar Bowo Hartono dari fraksi PDIP.
Agenda Rapat Paripurna tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama atas enam Ranperda Kabupaten Boyolali oleh Bupati, Ketua dan para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Boyolali. (Tim Liputan Diskominfo Kabupaten Boyolali)