Bupati Boyolali Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2020
BOYOLALI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boyolali, pada Kamis (3/6/2021) kembali menggelar Rapat Paripurna. Rapat yang mengagendakan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020 ini dilangsungkan di ruang rapat paripurna kantor DPRD Kabupaten Boyolali.
Dalam sambutannya, Bupati Boyolali M. Said Hidayat menyampaikan bahwa realisasi pendapatan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 2.382.403.220.150. Sedangkan realisasi belanja Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 1.972.664.326.304. Kemudian realisasi transfer Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 367.141.190.721, dengan demikian, terdapat surplus sebesar Rp 42.597.703.125.
Selanjutnya, untuk penerimaan pembiayaan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 108.946.985.388. Sedangkan realisasi pengeluaran pembiayaan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 17.733.716.000. Kemudian terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun 2020 dalam laporan realisasi anggaran sebesar Rp 133.810.972.513 yang berasal dari surplus anggaran sebesar Rp 42.597.703.125 dan pembiayaan Netto sebesar Rp 91.213.269.388.
Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 ini disajikan berdasarkan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
Sebelum Rapat Paripurna berakhir, pada kesempatan ini Bupati Said menyerahkan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, yang diterima oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Boyolali.
Terpisah, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Boyolali Fuadi mengatakan, bahwa DPRD akan segera melakukan pembahasan tentang apa yang sudah disampaikan oleh Bupati Boyolali pada Rapat Paripurna hari ini.
“Hari ini nanti juga kita akan ngundang NGO, untuk dimasuki saran dan pendapatnya, kita bahas di Badan Anggaran,” ujarnya. (Tim Liputan Diskominfo Boyolali)