Berita kami

Buka Musrenbang Kabupaten Boyolali Tahun 2024, Bupati Minta Fokus Selesaikan Misi Yang Belum Tercapai

28 March 2024 Pemerintahan

Foto : Bupati Boyolali, M. Said Hidayat membuka Musrenbang. Kamis (28/03/2024)

 

BOYOLALI – Badan Perencanaan Pembangunan Riset Dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Boyolali menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Boyolali dengan agenda pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025 - 2045 dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2025.

Kegiatan yang dibuka oleh Bupati Boyolali M. Said Hidayat dan dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Boyolali Marsono tersebut berlangsung di aula kantor setempat pada Kamis (28/3/2024).

Kepala Bapperida Kabupaten Boyolali M. Syawaludin berharap dengan adanya kegiatan ini akan terwujud pemantaban dalam penyusunan dokumen rancangan akhir RPJPD 2025 – 2045 dan RKPD 2025.

Membuka kegiatan Musrenbang tersebut, Bupati Said menyampaikan terimakasih kepada semua unsur yang terlibat dalam pemerintahannya termasuk dukungan masyarakat karena telah berhasil menuntaskan tiga misinya. Untuk misi yang belum selesai, ia meminta kepada seluruh OPD dan para pemangku kepentingan terkait untuk fokus dan melakukan percepatan agar target selesai di tahun 2024 ini.

“Kiranya apa yang harus kita targetkan untuk kita selesaikan, fokuskan untuk kita selesaikan.” ujarnya.

Tak lupa, pihaknya juga berpesan agar penyusunan RPJPD dilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar terwujud tujuan pembangunan dalam rangka penurunan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Boyolali. Menurut data BPS, tingkat kemiskinan Kabupaten Boyolali berada diangka 9,81 persen. Sedangkan sesuai data MCD, Kabupaten Boyolali sudah mencapai angka 6,75 persen atau sejumlah 72.183.

Menghadiri agenda tersebut, Marsono berharap dokumen RPJPD dan RKPD yang disusun mampu menjawab permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat termasuk pokok-pokok pikiran DPRD yang merupakan permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh berdasarkan masalah rapat dengar pendapat atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses.

“Aspirasi yang substansi itu tentunya akan terus kami kawal baik melalui pokok-pokok pikiran DPRD, maupun melalui fungsi pembentukan Perda penganggaran ataupun pengawasan yang akan selalu disinkronisasikan dan diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah.” katanya. (Tim Liputan Pemerintah Kabupaten Boyolali)

BAGIKAN ARTIKEL INI