Berita kami

Boyolali Mulai Terapkan PPKM

13 January 2021 Pemerintahan
BOYOLALI - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga diterapkan di Kabupaten Boyolali. Akan tetapi, berbeda penekanan di masing-masing desa dan kecamatan yang ada di Boyolali.
 
“Kebijakan secara mikronya dilakukan pengetatan yang berbeda antara kecamatan yang satu dengan kecamatan yang lain dan desa yang satu dengan desa yang lain,” kata Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Boyolali, Suratno, Selasa (12/1/2021).
 
Dijelaskan lebih lanjut, penerapan PPKM di setiap desa tergantung pada tingkat resiko penyebaran Covid-19. Jika desa atau kecamatan memiliki tingkat penyebaran yang tinggi atau berada di zonamerah, maka Satgas Covid-19 benar-benar akan mengetatkan PPKM ini. Dari 267 desa/kelurahan, 141 desanya wajib memperketat PPKM, karena masuk kategori risiko tinggi penyebaran Covid-19.
 
“PPKM di 141 Desa ini harus lebih ketat. Terutama di RT atau lingkungan masyarakat yang berisiko tinggi penyebaran Covid-19,” ujarnya.
 
Sedangkan sisanya, yakni 126 Desa, berada di zona hijau atau risiko rendah penyebaran Covid-19. Sehingga desa tersebut PPKM ini dilaksanakan sebagaimana mestinya seperti yang telah diatur dalam surat edaran (SE) Bupati Boyolali 300/567/5.5/2021.
 
“Harapannya penerapan PPKM ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Karena memang, bapak bupati Boyolali tidak ingin membatasi kegiatan masyarakat, namun karena keadaan (Pandemi Covid-19) mengharuskan kita semuanya membatasi diri,” katanya.
 
Dia menyatakan, dukungan masyarakat untuk mematuhi PPKM ini sangat penting. Hal itu agar pandemi Covid-19 ini segera berakhir. Sebab, jika jumlah kasus Covid-19 ini terus bertambah tak menutup kemungkinan kebijakan PPKM ini bakal diperpanjang.
 
Selama PPKM ini, tempat ibadah masih diperbolehkan melaksanakan kegiatan ibadah namun hanya 50% dari kapasitas dengan protokol kesehatan. Selanjutnya kegiatan di tempat dan fasilitas umum maupun kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
 
Meski begitu, akad nikah masih diperbolehkan hanya saja dengan melibatkan paling banyak 30 orang dan alokasi waktu 90 menit dan wajib menerapkan protokol kesehatan ketat. Takziah atau melayat juga sama, paling banyak melibatkan 30 orang dan alokasi waktu 60 menit. 
 
“Untuk sektor esensial atau penting atau mendasar yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” terangnya.
 
Sedangkan untuk restoran/rumah makan/cafe untuk makan dan minum di tempat dibatasi sebesar 25% dari kapasitas dan hanya sampai pukul 19.00 WIB. Sementara untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran/rumah makan/cafe. 
 
Jam operasional angkringan/pedagang kaki lima (PKL) juga dibatasi hanya sampai dengan pukul 20.00 WIB. Untuk jam operasional untuk pusat perbelanjaan/super market/mini market sampai dengan pukul 19.00 WIB.
 
“Bagi yang melanggar ketentuan tersebut, maka kegiatan yang diselenggarakan akan dibubarkan dan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (dst)
BAGIKAN ARTIKEL INI