Berita kami

Boyolali di Rumah Saja, Pasar Tradisional dan PKL Boleh Beroperasi

04 February 2021 Pemerintahan
BOYOLALI - Guna mendukung kegiatan program Gerakan Jateng di Rumah Saja, Bupati Boyolali menerbitkan Surat Edaran Nomor 300/1252/5.5/2021.  Edaran tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Perpanjangan PPKM ini mencegah timbulnya penularan Covid-19 di Kabupaten Boyolali. Kebijakan ini akan berlaku selama dua hari yakni Sabtu-Minggu (6-7/2/2021)
 
Berdasarkan Surat Edaran Bupati tersebut maka sejumlah kebijakan telah diinstruksikan kepada seluruh elemen masyarakat dapat melaksanakannya. Salah satunya sektor pariwisata dan hiburan.
 
Ditemui dikantornya pada Kamis (4/2/2021) pagi, Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Boyolali, Susilo Hartono menjelaskan bahwa pihaknya telah membuat surat bagi para pemilik tempat pariwisata, tempat hiburan, dan tempat olah raga.
 
"Pada tanggal 6 dan 7 tersebut kami akan menerjunkan tim untuk melaksanakan pemantauan untuk memastikan apakah sudah dilaksanakan penutupan atau belum. Kecuali untuk rumah makan tetap diperbolehkan buka dengan syarat hanya 25 persen saja kapasitasnya dan dibatasi pemesanan sampai jam 7 malam [19.00 WIB], makanan harus dibawa pulang," terangnya.
 
Terpisah Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Boyolali, Karsino, menjelaskan bahwa pasar rakyat atau pasar tradisional diperbolehkan tetap buka dengan lebih meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan. Penutupan hanya diberlakukan untuk toko modern, mini market/super market saja.
 
"Secara logika, toko modern tidak menyediakan bahan pokok, dan konsumennya masyarakat menengah ke atas, sehingga kalau pun ditutup tidak berpengaruh pada kebutuhan publik. Tetapi kalau pasar rakyat menyediakan kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
 
Pihaknya menambahkan bagu Pedagang kali lima (PKL) diperbolehkan berjualan tetapi masih dengan pemberlakuan PPKM yaitu dengan batas waktu jam 20.00 WIB. (dst)
BAGIKAN ARTIKEL INI