Bayar PBB-P2 Belasan Ribu Rupiah, Warga Boyolali Raih Mobil dan Rumah
Foto : Bupati Boyolali, M. Said Hidayat secara simbolis menyerahkan hadiah utama undian PBB-P2 berupa 1 unit rumah. Minggu (19/11/2023)
BOYOLALI – Gelaran Car Free Day (CFD) Kabupaten Boyolali menjadi lokasi pelaksanaan undian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2022 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali pada Minggu (19/11/2023).
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Boyolali, Purwanto mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah hadiah undian untuk menarik kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
“Hadiah yang kita undi ada 44 sepeda motor, 117 logam mulia. Hari ini, puncak acara pengundian PBB di Kabupaten Boyolali mengundi satu mobil Granmax, satu mobil Agya, dan satu rumah,” jelasnya.
Adanya hadiah tersebut mendapatkan animo yang cukup besar, terbukti dengan jumlah wajib pajak yang lunas sebelum jatuh tempo pengundian. Sehingga pemasukan melalui pendapatan asli daerah (PAD) di Boyolali semakin meningkat sesuai dengan target pemerintah.
Tercatat, ada 117 desa dan delapan kecamatan yang sudah 100 persen lunas PBB-P2. Kedelapan kecamatan tersebut yakni Kecamatan Selo, Cepogo, Klego, Andong, Kemusu, Wonosegoro, Wonosamodro dan Juwangi.
“Jadi untuk PBB kita (target) Rp 47 Miliar, sampai sekarang sudah tercapai 96 persen atau sekitar Rp 44 Miliar,” lanjutnya.
Bupati Boyolali, M. Said Hidayat memberi apresiasi kepada masyarakat, desa dan kecamatan yang telah lunas PBB-P2. Bupati Said berharap, di tahun depan lebih banyak yang dapat melunasi PBB-P2 sebelum jatuh tempo agar dapat mengikuti undian berhadiah.
“Menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang taat untuk membayar pajak. Maka untuk tahun ke depan kesadaran yang sudah baik ini kita harapkan dapat ditingkatkan agar pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Boyolali ini dapat kita jalankan dengan sebaik baiknya. Terimakasih warga masyarakatku, kesadaran kita tumbuhkan, kita bangun Boyolali bersama,” ungkap Bupati Said.
Hadiah utama berupa satu unit rumah type 42/79 berhasil diraih oleh Wardi yang merupakan warga Desa Kenteng, Kecamatan Nogosari ini mendapat rumah setelah membayar pajak sebesar Rp. 18.025. Hadiah satu unit mobil Toyota Agya GM/T1-2 berhasil diraih oleh Payem yang merupakan warga Desa Kebonan, Kecamatan Karanggede ini mendapat mobil setelah membayar pajak sebesar Rp. 51.948.
Sementara hadiah satu unit mobil Daihatsu Gran Max diraih Muh Lisin yang beralamat di Desa Banyuurip, Kecamatan Klego yang membayar pajak sebesar Rp. 3.942.
Masyarakat dihimbau untuk segera membayar pajak sebelum jatuh tempo pada 30 November 2023 karena ada program bebas denda. Selanjutnya, apabila lebih dari jatuh tempo, akan dikenakan denda. (Tim Liputan Diskominfo Kabupaten Boyolali)