Berita kami

Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Lewat Aplikasi Signal

21 August 2021 Pemerintahan

Foto : Kasatlantas Polres Boyolali AKP Yuli Anggraeni saat berikan keterangan kepada wartawan di Kantor Samsat Boyolali (21/8/2021)

BOYOLALI - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah meluncurkan dan mensosialisasikan Samsat Digital Nasional (Signal) untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Aplikasi Signal ini merupakan pengganti aplikasi samsat online nasional (Samolnas) yang saat ini sudah dinonaktifkan.

Kapolres Boyolali melalui Kasatlantas Polres Boyolali AKP Yuli Anggraeni mengatakan bahwa masyarakat dapat mengunduh aplikasi ini melalui Playstore dengan syarat untuk pembayaran pajak tahunan dan atas nama pribadi atau pemilik pribadi kendaraan yang akan dibayar pajak.

“Tujuan Signal adalah mempermudah masyarakat di masa pandemi ini untuk melaksanakan pengesahan STNK khususnya satu tahunan bias dilaksanakan di rumah saja. Tidak perlu mendatangi ke Samsat, hanya dengan aplikasi,” katanya saat dijumpai di Kantor Samsat Boyolali, pada Sabtu (21/8/2021).

Dijelaskan lebih lanjut, keuntungan menggunakan aplikasi Signal ini sudah berpedoman pada kaidah pengawasan identifikasi dan registrasi melalui teknologi Artificial Intelligence dengan memanfaatkan pengenalan wajah atau face recognition pengguna.

Sementara itu, Baur STNK Satlantas Polres Boyolali, Aiptu Heri Priyadi mengungkapkan aplikasi Signal sudah menerapkan One Stop Digital Service sehingga masyarakat yang sudah melaksanakan kewajiban untuk pendaftaran pengesahan dan pembayaran PKB, SWDKLLJ tidak perlu lagi datang ke Samsat Boyolali.

“Sekarang untuk pajak kendaraan sangat mudah, gampang sekali. Bisa membayarkan pajak kendaraan bermotor tidak harus ke Samsat Induk, bisa disilahkan dibayarkan melalui aplikasi Signal. Sehingga saat pandemi, bias mengurangi interaksi,” ungkapnya.

Masyarakat yang menggunakan aplikasi ini bisa membayar melalui m-banking dari Bank Jateng, BNI dan Bank Mandiri.

Proses untuk menggunakannya juga cukup mudah. Masyarakat hanya diminta untuk mengunduh palikasi Signal yang sudah tersedia di Playstore di gadget masing-masing. Setelah itu masyarakat dapat masuk melalui akunnya. Selanjutnya, pengguna dapat mendaftarkan kendaraan bermotor dan pengesahan STNK. Setelah itu akan mendapatkan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan bisa memilih jasa pengiriman Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP). Pengguna akan mendapatkan kode bayar dan dapat memilih metode pembayaran. Setelahnya, pengguna dapat mengecek status transaksi sekaligus mengecek e-TBPKP, cek kartu dana digital dan cek pengesahan.

Keunggulan aplikasi Signal ini dimanfaatkan oleh Bayu Bambang Suharso. Warga Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono ini mengaku terbantu karena dia tidak perlu jauh menuju kantor Samsat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermootr.

“Sangat membantu masyarakat khususnya masyarakat yang ada di perantauan. Karena kita harus pulang, kita bisa menyelesaikan kewajiban kita membayar pajak motor atau mobil tahunan di tempat domisili kita bekerja,” ungkapnya. (Tim Liputan Diskominfo Kabupaten Boyolali)

BAGIKAN ARTIKEL INI