Berita kami

Bandara Adi Soemarmo Terapkan Aturan Baru

08 April 2022 Pemerintahan

Foto : Bandara Internasional Adi Soemarmo - Solo di Boyolali. (Foto diambil belum lama ini)

 

BOYOLALI - Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru mudik naik pesawat lewat Surat Edaran (SE) Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), surat edaran ini mengatur ketentuan terkait persyaratan dan aturan perjalanan dengan pesawat terbang yang mulai berlaku efektif sejak 5 April 2022 ini.

Dalam SE Kementerian Perhubungan tersebut diatur persyaratan-persyaratan bagi PPDN yang bepergian dengan menggunakan transportasi udara, diantaranya: PPDN bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, PPDN bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Selanjutnya PPDN bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan, PPDN bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID19.

Yang terakhir PPDN bagi pelaku perjalanan dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Adi Soemarmo telah mengimplementasikan ketentuan Surat Edaran No. 36 Tahun 2022 sejak tanggal 5 April 2022,” ujar Yani Ajat Hermawan selaku General Manager PT. Angkasa Pura I Bandara Adi Soemarmo.

“Untuk mendukung implementasi Surat Edaran tersebut dan demi kenyamanan penumpang, saat ini bandara telah menyediakan layanan Antigen dan PCR dengan jam operasional mulai dari jam 06.00 – 15.00 WIB,” jelas Yani Ajat.

Calon penumpang pesawat Udara juga wajib mengisi e-HAC Indonesia di Aplikasi peduli lindungi sebelum melakukan check-in tiket pesawat udara. (Tim Liputan Diskominfo Boyolali)

BAGIKAN ARTIKEL INI