Berita kami

250 Knalpot Brong Dimusnahkan

27 January 2021 Pemerintahan

BOYOLALI - Jajaran Satlantas Polres Boyolali berhasil memusnahkan ratusan knalpot yang tidak memenuhi standar kendaraan. Sebanyak 250 buah knalpot yang dikenal dengan knalpot brong atau racing ini dimusnahkan di markas Satlantas setempat, Rabu (27/01/2021).

Pemusnahan knalpot yang tidak sesuai standar itu dilakukan dengan cara digergaji mesin. Dua buah gergaji disiapkan dengan alat penjepit, sehingga knalpot tidak bergerak dan mudah digergaji.

Satu persatu, knalpot hasil razia digergaji menjadi beberapa bagian. Selanjutnya hasil potongan knalpot dikumpulkan di tempat yang sudah disediakan. Dalam melakukan kegiatan itu, petugas juga mengenakan alat pengaman seperti sarung tangan, masker dan kacamata.

Wakapolres Boyolali, Kompol Ferdy Kastalani mengatakan sebanyak 250 buah knalpot dimusnahkan. Knalpot tersebut merupakan hasil razia yang dilakukan petugas beberapa waktu terakhir.

“Dari hasil operasi kepolisian khususnya Satlantas dari tahun 2020, dari Bulan Januari sampai bulan Desember kita menyita sebanyak 250 knalpot tidak standar,” katanya.

Dijelaskan lebih lanjut, pemakaian knalpot brong pada sepeda motor bertentangan dengan pasal 285 UU No 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Siapapun yang melanggar akan dikenai hukuman penjara selama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

“Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi knalpot brong di seluruh wilayah Boyolali,” ujarnya.

Terkait hal itu, pihaknya akan terus melakukan razia tertib lalu lintas di seluruh wilayah hukum Kabupaten Boyolali.

"Kita sama sama patuhi peraturan lalu lintas sehingga kita bisa menghindari pelanggaran yang mana pelanggaran ini awal mula terjadinya kecelakaan," tandasnya. (dst)

BAGIKAN ARTIKEL INI