13 Pelanggaran Terpantau ETLE
BOYOLALI – Peluncuran Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Tahap I secara nasional resmi dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia pada Selasa (23/3/2021) lalu. Sebanyak 12 Kepolisian Daerah (Polda) telah menerapkan sistem yang mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera Closed-Circuit Television (CCTV). Kepolisian Resort (Polres) Boyolali yang menerapkan sistem ETLE di Jawa Tengah ini telah melaksanakan kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond melalui Kepala Urusan Pembinaan Operasional (Kaur Binops) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Boyolali, IPTU Widarto menjelaskan bahwa di Kabupaten Boyolali terdapat dua titik yang memasang sistem ETLE, yang pertama di simpang empat Driyan, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan Boyolali. Wilayah ini dipasang sistem ETLe melalui CCTV karena dianggap sering terjadi kecelakaan lalu lintas. Kemudian yang kedua ditempatkan di simpang SMA BK Boyolali.
“Jalur tersebut jalur lingkar selatan yang menghubungkan wilayah Boyolali dengan wilayah Polres Klaten. Disana banyak pelanggaran pelanggaran yang berpotensi untuk terjadinya kecelakaan,” ujarnya saat dijumpai di Mako Satlantas Polres Boyolali, Senin (29/3/2021).
Sejak diluncurkannya sistem tersebut oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan diterapkan di Kota Susu, sudah ada penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE sebanyak 13 pelanggaran dan telah dikirimkan surat konfirmasi pelanggaran.
“Dimana si pelanggar sudah kita kirimkan surat konfirmasi. Data pelanggaran si pelanggar, apa yang dilanggar. Suratnya kita tujukan sesuai alamat yang tertera di plat nomor. Nanti ada konfirmasi,” ungkapnya.
Berbagai bentuk pelanggaran tersebut dapat berupa pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, melanggar garis marka jalan, serta pengendara roda empat tidak memakai sabuk pengaman.
Selain itu, dengan berlakunya ETLE, polisi lalu lintas hanya melaksanakan tugas-tugas yang bersifat mengurai kemacetan lalu lintas, serta menolong masyarakat yang mengalami kecelakaan. Sementara untuk penegakan hukum yang selama ini berpotensi terjadinya kerawanan penyalahgunaan kewenangan bisa dihindari dengan memanfaatkan teknologi informasi yang sudah dilengkapi dengan Artificial Intelligence (AI) dan memanfaatkan data sehingga hasilnya bisa dipertanggungjawabkan secara presisi dan akurat. Pihaknya juga berharap pemberlakuan ETLE bisa menggeser persepsi publik yang selama ini masih belum puas dengan pelayanan penegakan hukum kepolisian khususnya lalu lintas.
“ETLE ini sangat berguna sekali untuk menghindari penyalahgunaan wewenang petugas terhadap si pengguna jalan. Dengan adanya penindakan ETLE ini masyarakat sekarang lebih berhati-hati dalam berkendara,” katanya.
Pihaknya terus mengimbau masyarakat Kabupaten Boyolali dan pengguna jalan agar tetap menaati peraturan lalu lintas karena angka kecelakaan di Boyolali sangat tinggi yang berawal dari pelanggaran. (Tim Liputan Diskominfo Kabupaten Boyolali)