Berita kami

Bupati Agus Sosialisasikan Program “Sengkuyung Prioritas” untuk Tingkatkan PAD

07 May 2025 Pemerintahan

Foto : Bupati Boyolali, Agus Irawan meluncurkan program “ Sengkuyung Prioritas”. Rabu (07/05/2025)


BOYOLALI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali meluncurkan program “Sengkuyung Prioritas” sebagai langkah untuk menagih piutang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini mulai dilakukan di Kabupaten Boyolali dengan diawali dengan sosialisasi di Ruang Merbabu Kantor Bupati Boyolali pada Rabu (07/05/2025).

Bupati Boyolali, Agus Irawan menegaskan pentingnya dukungan dan kolaborasi dari seluruh pihak untuk ikut berperan dalam mensukseskan program “Sengkuyung Prioritas” yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Program ini merupakan bentuk pelaksanaan dari sinergitas pengelolaan pajak yang berupa sinergi pendataan dan penagihan bersama kepada wajin pajak yang menunggak pajaknya.

“Ini salah satu program dari pemerintah provinsi, bagaimana kita bisa menangani masalah perpajakan yang ada di wilayah Jawa Tengah. Jadi dengan program Sengkuyung Prioritas Tahun 2025 diharapkan memang ada peningkatan dan juga kesadaran masyarakat untuk bagaimana membayar pajak. Dan tentunya kita yang ada di kabupaten/kota juga harus bisa memberikan pelayanan yang terbaik, memberikan informasi sekaligus memberikan kemudahan,” tegas Bupati Agus.

Dilanjutkan olehnya, dukungan seluruh perangkat daerah, camat hingga ke tingkat Desa, RW dan RT sangat dibutuhkan untuk mensosialisasikan program tersebut.

“Jadi memang harus ada kolaborasi dari camat yang bisa bersentuhan sampai tingkat desa, RW dan RT,” katanya.

Senada, Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Boyolali, Agus Pranoto menjelaskan bahwa program “Sengkuyung Prioritas” yang secara aspek hukum merupakan mandatory pemerintah pusat yang harus dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kkota.

“latar belakang adanya program ini adalah masih banyaknya jumlah tunggakan pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.

Program Sengkuyung Prioritas ini dilaksanakan dengan cara menyampaikan Surat Tunggakan Pajak Daerah (STPD) kepada wajib/masyarakat sesuai dengan nama, alamat, nopol, jenis kendaraan dan jumlah pajak terhutang.

Direncanakan program ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan. Tahap pertama untuk tunggakan Januari-Februari 2025, tahap kedua untuk tunggakan Maret 2025 yang dicetak dan didistribusikan Mei, serta tahap ketiga untuk tunggakan April 2025 yang akan dicetak pada Juni 2025.

“Dengan tujuan mengingatkan jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat. Mengingatkan kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak sehingga mengurangi tunggakan tahun jalan dan nantinya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkasnya. (Tim Liputan Pemerintah Kabupaten Boyolali)

BAGIKAN ARTIKEL INI