Berita kami

Wabup Buka Acara Bimbingan Teknis Bantuan Keuangan Parpol

04 November 2021 Pemerintahan

Foto : Wakil Bupati Boyolali Wahyu Irawan membuka acara bimbingan Teknis bantuan keuangan partai politik dan pendampingan penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahun anggaran 2021. Rabu (3/11/2021)

BOYOLALI – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Boyolali menyelenggarakan acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Bantuan Keuangan Partai Politik (Parpol) dan pendampingan penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahun anggaran 2021. Acara digelar di aula kantor Badan Kesbangpol Kabupaten Boyolali pada Rabu (3/11/2021) dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan dibuka langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Boyolali Wahyu Irawan.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Boyolali Arif Budi Nuranto menyampaikan dalam laporannya, acara Bimtek tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan tertib administrasi tata kelola bantuan keuangan kepada partai politik, baik dalam pengajuan, penggunaan, dan pertanggungjawaban keuangan partai politik.

Disebutkan Arif, jumlah peserta Bimtek ada 20 orang yang terdiri dari lima Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Boyolali. Adapun partai penerima tersebut adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera  (PKS), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Mengenai anggaran yang dipergunakan untuk bantuan keuangan Parpol tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), selanjutnya kewajiban Parpol adalah mengajukan proposal dan melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut kepada pemerintah.

“Dengan bimbingan teknis diharapkan dapat tercipta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan keuangan partai politik.” ujarnya.

Ditambahkan Arif, laporan pertanggungjawaban Parpol disampaikan paling lambat satu bulan setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bagi Parpol yang melanggar ketentuan melewati batas waktu tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban, akan dikenai sanksi administrasi berupa penghentian bantuan keuangan sampai laporan diterima oleh pemerintah dalam tahun anggaran berkenaan.

Sementara itu, Wabup Iwan yang membuka acara tersebut mengatakan, bantuan keuangan Parpol tersebut dapat dipergunakan untuk kegiatan penanganan Covid-19 berupa sosialisasi dan pembelian perlengkapan kesehatan seperti handsanitizer, masker, obat-obatan, sabun cuci tangan, pelindung wajah, dengan catatan masih dalam situasi tanggap darurat Covid-19.

“Oleh karena itu kami mengajak seluruh pimpinan partai politik, untuk bahu-membahu bekerjasama dengan pemerintah dalam rangka penanggulangan penyebaran Covid-19, salah satunya dengan memanfaatkan dana bantuan keuangan partai politik untuk pengadaan alat-alat penanganan Covid-19 untuk dibagikan kepada para kader dan masyarakat.” katanya.

Wabup Iwan berpendapat, kegiatan semacam itu merupakan bagian dari pembinaan kader Parpol. Pemerintah Kabupaten Boyolali sangat mendukung proses pembangunan politik tersebut, yang salah satunya dilakukan dengan pemberian bantuan keuangan kepada Parpol yang memperoleh kursi di DPRD. Selanjutnya pihaknya menyampaikan bahwa Bimtek tersebut dimaksudkan agar ada peningkatan kemampuan dari pengurus Parpol dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban.

“Sehingga tidak ada lagi temuan terkait dengan peng-SPJ-an yang diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Jawa Tengah.” tandasnya. (Tim Liputan Diskominfo Kabupaten Boyolali)
BAGIKAN ARTIKEL INI