Sita KTP Bagi yang Tidak Pakai Masker
BOYOLALI – Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat semenjak pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) terus dilakukan oleh apparat terkait dalam berbagai sektor. Saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali akan memberikan sangsi kepada pelanggar protokol kesehatan terutama bagi yang tidak mengenakan masker. Seperti terlihat pada Minggu (19/7/2020) tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian Resort (Polres) Boyolali dan Kodim 0724/Boyolali melakukan monitoring di titik-titik keramaian di Kecamatan Boyolali. Terlebih hari Minggu sejumlah sudut Kota Susu selalu ramai dengan kerumunan dan kegiatan masayarakat seperti halnya para pengendara sepeda atau yang lazim disebut pegowes ini.
Hal tersebut dijelaskan Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Boyolali, Susmono Dewo. Terlebih kini Kabupaten Boyolali sudah ditetapkan menjadi zona merah, tim gabungan memperketat aturan protokol kesehatan serta memeberikan sangsi bagi yang melanggar.
“Ini saatnya penindakan, bukan lagi sosialisasi,” ujarnya.
Sangsi tersebut mulai diberlakukan oleh tim gabungan sebagai tindak lanjut dari protokol kesehatan yang diperketat oleh Pemkab Boyolali. Salah satunya yakni mengenai pemakaian masker yang akan langsung diberikan sanksi kepada yang bersangkutan dengan menyita KTP dan harus mengambil beberapa hari kemudian di Kantor Satpol PP dengan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi hal yang sama.
“Pemkab akan terus selalu menggiatkan dan melaksanakan operasi yang sifatnya sudah mengambil tindakan. Manakala mereka keluar rumah tidak memakai masker, itu sangsinya KTP kita tahan,” ungkapnya.
Monitoring tersebut dilakukan mulai dari Kawasan Simpang Siaga, Monumen Tiga Menara hingga Kebun Raya Indrokilo Boyolali (KRIB) dan sudut lain yang selalu ramai dengan kerumunan warga. Selanjutnya, pihaknya kan terus melakukan monitoring rutin untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. (mjk)