Simak..! Ini Kriteria Pelanggar Lalulintas yang Bakal Terkena Tilang Manual di Boyolali
Foto : Anggota Satlantas Polres Boyolali menggelar tilang manual di wilayah Pengging, Banyudono beberapa waktu yang lalu.
BOYOLALI - Satlantas Polres Boyolali, mempersiapkan untuk menerapkan tilang manual bagi pengguna jalan yang tidak menaati peraturan lalulintas.
Kasatlantas Polres Boyolali AKP Herdi Pratama, melalui Kanit Gakkum Satlantas Polres Boyolali, Ipda Bambang Novasianto, mengatakan, kesiapan Satlantas Polres Boyolali untuk mengantisipasi penindakan tilang manual adalah dengan mempersiapkan segala administrasinya.
"Karena kegiatan untuk penindakan tilang manual ini belum disarankan untuk stasioner ataupun razia, maka anggota Satlantas Polres Boyolali melaksanakan kegiatan tilang manual dengan cara menindak pelanggaran kasat mata," ujarnya, Sabtu (20/05/2023).
Dijelaskan, penindakan kasat mata itu adalah pelanggaran yang tidak didukung oleh ETLE, misalnya knalpot brong, overload, plat nomor tidak standar, tidak memasang plat nomor, dan sebagainya.
Bambang mengatakan, angka pelanggaran lalulintas di Boyolali cukup tinggi dan didominasi pengguna jalan yang melintas di kawasan jalan kabupaten.
Selama Periode Januari - Mei 2023 tercatat 16.185 capture pelanggaran ETLE. Kemudian 12.123 surat terkirim dan 1.432 pelanggaran terbriva (sudah membayar denda tilang). Sedangkan pelanggaran di ruas jalan nasional masih minim.
"Pengguna jalan di ruas jalan nasional itu umumnya jarak jauh. Sedangkan pengguna jalan di jalan kabupaten kebanyakan warga sekitar sehingga jika ditegur petugas sering menyangkal cuma dekat sini. Dari situ sehingga digunakan ETLE. Kami mengimbau pengguna jalan untuk selalu menanti peraturan lalulintas," ujarnya.(Tim Liputan Diskominfo Boyolali)