Sidang Paripurna Sepakati KUA-PPAS APBD 2022
Foto : Bupati M. Said Hidayat beserta Ketua dan para Wakil Ketua DPRD melakukan penandatanganan berita acara persetujuan Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2022 di Ruang Rapat Paripurna S. Paryanto, SH, MH. Senin (20/9/2021)
BOYOLALI – Bupati Boyolali, M. Said Hidayat dan Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, Marsono didampingi Wakil Ketua Fuadi, Eko Mujiono dan Muslimin menyepakati Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2022. Penandatanganan berita acara persetujuan dilakukan di Ruang Rapat Paripurna S. Paryanto, SH, MH pada Senin (20/9/2021).
Melalui Sekretaris DPRD Kabupaten Boyolali, Mulyono Santoso, menerangkan bahwa KUA PPAS Tahun Anggaran 2022 ini disusun dengan mendasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Boyolali Tahun 2021-2026 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Boyolali Tahun 2022 yang telah ditetapkan beberapa waktu yang lalu.
“KUA dan PPAS disusun dengan berpedoman pada RKPD Tahun 2022 masing-masing kabupaten/kota, sehingga KUA PPAS Tahun Anggaran 2022 ini merupakan KUA PPAS tahun pertama yang disusun berdasarkan RPJMD Kabupaten Boyolali Tahun 2021-2026,” ungkap Mulyono.
Pihaknya mengapresiasi kepada Bupati Boyolali beserta tim anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali atas tersusunnya KUA PPAS Tahun Anggaran 2022 ini. Terlebih dengan tetap mensinergikan dan menyelaraskan program-program Pemerintah Kabupaten Boyolali dengan program Pemerintah serta telah mensinkronkan kebijakan Pemerintah Kabupaten Boyolali dengan prioritas Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi.
Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali juga telah melaksanakan pembahasan terhadap Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2022 dengan segala dinamikanya. Antara lain, Kebijakan Pendapatan yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer dan Pendapatan Daerah Lainnya. Ada pula Kebijakan Belanja serta Kebijakan Pembiayaan yang diproyeksikan dari beberapa penjabaran.
“Diproyeksikan hanya dari proyeksi SILPA Tahun 2021 yang dapat dijabarkan, yang berasal dari acress belanja pegawai, perkiraan efisiensi pengadaan barang dan jasa, dan sisa Belanja Tidak Terduga. Pengeluaran pembiayaan digunakan untuk memenuhi kewajiban penyertaan modal pada BUMD,” katanya.
Berdasarkan pembahasan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali, terdapat penambahan dan pengurangan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah. Struktur KUA PPAS Tahun Anggaran 2022 yakni Pendapatan Daerah sebesar Rp 2.278.633.677.000, Belanja Daerah sebesar Rp 2.288.683.677.000. Serta, penerima pembiayaan daerah sebesar Rp.33.500.000.000. Dan pengeluaran pembiayaan daerah yang menjadi Rp 23.450.000.000. (Tim Liputan Diskominfo Kabupaten Boyolali)