Sanksi Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
BOYOLALI – Penerapan protokol kesehatan menjadi hal utama di tengah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Penegakan protokol kesehatan pun juga telah diterapkan oleh Kabupaten Boyolali yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Boyolali nomor 49 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Boyolali.
Seperti yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Boyolali, pada Jumat (9/10/2020) di kawasan Simpang Siaga Kabupaten Boyolali. Satpol PP bersama TNI dan Polri menggelar operasi yustisi untuk warga masyarakat sebagai sarana edukasi dan sosialisasi protokol kesehatan.
Dijelaskan Kepala Satpol PP Kabupaten Boyolali, Sunarno, operasi kali ini akan menerapkan sanksi berupa denda setiap pelanggaran protokol kesehatan. Denda sebesar Rp 50 ribu diterpkan kepada sejumlah pelanggar dari luar wilayah Boyolali.
“Hari ini kami menerapkan denda. Ini sudah ada. Sudah ada empat yang dikenakan denda dikarenakan dari luar kota. Kita membuat opsi mau kerja sosial, atau denda,” ujarnya di sela kegiatan.
Sanksi denda tersebut diawali dengan penyitaan KTP pelanggar. Dalam jangka waktu sepekan, pelanggar diminta datang ke Kantor Satpol PP Kabupaten Boyolali untuk mendapatkan Surat Tanda Terima Sanksi (STTS) berupa perintah untuk membayar denda yang dibayarkan pada Bank Jateng. Setelah membayar, mereka harus menyerahkan bukti telah membayar denda untuk bisa mengambil KTP yang disita.
Pihaknya akan terus melakukan operasi yustisi tiga kali dalam sehari. Terutama pada sore atau malam hari, pihaknya akan menyasar pada kegiatan berkerumun warga serta tempat hiburan malam di Kabupaten Boyolali.
“Kita evaluasi, intensitas pelanggaran terutama yang di kota memang menurun. Tetapi sekarang merambah ke (wilayah) kecamatan. Di kecamatan masih banyak yang belum menerapkan protokol kesehatan,” terangnya.
Sebelum operasi yustisi digencarkan, pihaknya bisa menemukan 10 hingga 20 pelanggar setiap hari. Akan tetapi, seiiring dengan kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan, kini jumlah pelanggar tidak lebih dari 10 orang per hari. (dst/bas)